Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Selasa, 23 April 2024 | 8:58:00 PM WIB Last Updated 2024-04-24T03:58:53Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas Utara – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diajukan pemohon/penggugat Abdul Soed terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Kades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA).

PK diajukan pemohon tersebut, disidangkan majelis hakim MA diketuai Dr.H.Irfan Fachruddin, SH.,CN dengan Anggota Hakim 1 Dr. Cerah Bangun, SH,MH dan Anggota Hakim 2 Dr.H.Yodi Martono Wahyunadi, SH,MH pada Selasa 19 Maret 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan PK pemohon dan membatalkan putusan pada tingkat banding yang diajukan Bupati Muratara.
Selanjutnya majelis hakim MA pada tingkat PK mengadili mengabulkan gugatan penggugat dengan pemohon Abdul Soed nomor perkara pengadilan Tk.1: 276/G/2022/PTUN.PLG dengan termohon Bupati Muratara.

Abdul Aziz selaku Kuasa Hukum pemohon Abdul Soed membenarkan adanya informasi PK yang diajukan kliennya dikabulkan seluruhnya pada tingkat PK oleh hakim Mahkamah Agung.


“Pada tingkat PK, hakim MA menguatkan putusan pada tingkat pertama PTUN Palembang,” ungkap Abdul Azis kepada Jurnalis didampingi Abdul Soed, Selasa, 23 April 2024.

Dijelaskan Abdul Aziz, pada tingkat pertama PTUN Palembang, hakim mengabulkan gugatan pemohon dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMDP3A/MRU/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.

Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 yang mengangkat dan mengesahkan Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Periode 2022 - 2028 tertanggal 17 Oktober 2022.

Dalam putusan PTUN tingkat pertama, hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMDP3A/MRU/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.

Dimana hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022, yang mengangkat dan mengesahkan Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Periode 2022 - 2028 tertanggal 17 Oktober 2022.

Kemudian, hakim PTUN Palembang memutuskan mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penggugat sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode Tahun 2022 - 2028, sesuai dengan Peraturan Perundang - undang yang berlaku.
Terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp308.000.

Selanjutnya dijelaskan Abdul Aziz, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi PTUN Palembang, hakim menerima permohonan banding tergugat dalam hal ini Bupati Muratara.

Dalam putusan banding nomor 63/B/2023/PT.TUN.PLG pada Kamis, 13 Juli 2023, hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat.
Hakim juga memutuskan pembatalan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 276/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 16 Maret 2023.

“Atas putusan banding ini, kami ajukan PK ke Mahkamah Agung. Amar putusan tingkat PK, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan putusan pada tingkat banding. Artinya ini upaya hukum terakhir dalam sengketa Pilkades Setia Marga.” Terang Abdul Azis.

Abdul Azis berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang diputuskan hakim MA pada tingkat PK tersebut.

Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan yang dikeluarkan MA untuk dijalankan masing-masing pihak.
“Putusan PK ini final tidak ada upaya hukum lain. Artinya Bupati Muratara harus menjalankan putusan PK setelah salinan putusan disampaikan kepada masing-masing pihak,” tegas Abdul Azis.

Sementara itu, Abdul Soed menyatakan, hasil putusan MA pada tingkat PK merupakan akhir dari sengketa Pilkades Setia Marga. 

Dirinya berharap apa yang menjadi haknya dapat dijalankan semua pihak.
“Saya berterima kasih kepada semua pihak. Saya hanya memperjuangkan hak saya pada saat Pilkades Setia Marga telah dipilih oleh masyarakat,” harap Abdul Soed. (*)
×
Berita Terbaru Update