DETIK TV SUMSEL | Pungutan liar pungli masih kerap terjadi di beberapa sekolah yang ada di daerah-daerah yang kurang pengawasan dari pemerintah pusat, seperti yang terjadi pada salah satu sekolah menengah yaitu SMP negeri 33 Kabupaten Merangin yang sudah meresahkan dan membuat wali murid merasa sangat keberatan dengan dengan pungutan (Pungli), Jumat 23 Agustus 2024
Belakangan diketahui wali murid yang anaknya mereka bersekolah di SMPN 33 Kabupaten Merangin harus mengeluarkan biaya untuk uang iuran rutin komite sebesar Rp.50.000 per bulan yang harus dibayarkan setiap bulan
Selain itu wali murid juga dibebankan dengan adanya uang pungutan yang lain seperti uang bangunan uang pembangunan pagar dan biaya LKS, menanggapi hal tersebut ada beberapa murid dan wali murid yang sempat dikonfirmasi oleh awak media dan lembaga kontrol mereka menceritakan keluh kesah dan rasa kecewa sekaligus keberatan atas kebijakan yang diambil oleh oknum sekolah
"Kami sebagai orang tua merasa keberatan atas kebijakan yang ada di sekolah ini karena kami diharuskan untuk membayar uang komite uang bangunan uang untuk pembangunan pagar belum lagi biaya LKS dan lain-lain, sementara kalau anak kami tidak di sekolah kan macam mana Pak". Jelas ibu Ina kepada awak media
Lanjut Ibu Ina sementara untuk dapat menyekolahkan anak kami di sini kok dibebankan biaya sampai kami berhutang untuk membayar untuk membayar pungutan itu. Tutupnya
Selesai melakukan konfirmasi dan berbincang-bincang ke beberapa wali murid awak media langsung menuju ruang kantor untuk meminta konfirmasi lebih lanjut kepada kepala sekolah tapi beberapa guru yang ada di sekolah mengatakan jika kepala sekolah sedang tidak berada di tempat
merasa bingung dengan situasi yang ada karena pada saat itu masih sekitaran jam 10.46 wib, tapi kepala sekolah sudah tidak berada di tempat, dan menanggapi hal tersebut awak media meminta kontak wa kepala sekolah ke guru yang ada di kantor dan langsung melakukan konfirmasi via telepon wa ke pada kepala sekolah dan sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan.
Di sisi lain ahmad tullah ketua lembaga keberadaan aktivis independen (LSM-GAVEN) menanggapi dengan serius terkait adanya dugaan pungli yang mengatasnamakan uang komite dan beberapa pungutan-pungutan lain yang sudah memberatkan wali murid menurut Ahmad hal tersebut sudah bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.
"Pungutan yang ada di sekolah SMP Negeri 33 Kabupaten Merangin ini jelas salah satunya sudah bertentangan dengan perundang-undangan yang ada salah satunya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Menurut pasal 12 ayat 1 UU PTKF setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar dapat di jerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denada paling banyak 1 milyar.
Tidak hanya itu pungutan liar jika kita telaah lebih lanjut akan lebih banyak bertentangan dengan perundang-undangan lainnya. karena ini berada disekolah maka diatur berdasarkan PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR yang membedakan antara pungutan liar dan sumbangan tapi dalam kasus ini kami menelaah berdasarkan keterangan narasumber dapat dipastikan pungutan yang ada bertentangan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tersebut. Tutupnya
Dilain tempat kepala sekolah pada dikonfirmasi melalui via tlpon WhatsApp dengan nomor +62812-74XX-XXXX membenarkan adanya pungutan yang diambil oleh komite sekolah dan berdalih jika pungutan itu dilakukan oleh komite bukan pihak sekolah.(Tim)