DETIK TV SUMSEL | Rejang Lebong - Rejang Lebong-Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu harus segara mengambil langkah tegas terkait konflik lahan tanah Pasar Kamis yang terletak dijalan lintas Curup Lubuklinggau simpang bukit kaba. Bila tidak ditangani segera, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antar warga.Hal ini diungkapkan salah seorang petugas pasar, inisial JH pelaku dugaan pengancaman terhadap isteri ahli waris, Elizabet,SH.
Diakui JH, ia adalah seorang petugas penarikan retribusi Pasar Kamis Simpang Kamis Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong. Ia nyaris mendekam di penjara karena diduga melakukan pengancaman terhadap Elizabet, isteri ahli waris Siswadi pemilik lahan/tanah Pasar bukit Kaba beberapa waktu lalu.
Akibat dari ulahnya itu, JH terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak hukum. Saat ini perkara hukum tengah ia jalani membuat ia bingung dan merasa kecewa. Pasalnya sang pemberi tugas oknum Dinas pasar telah membuat ia dan keluarganya menderita akibat kasus hukum yang tengah ia hadapi sementaran pihak Dinas terkesan abai dan tak memperdulikannya.
"Saya ini anak buahnya, semestinya mereka perduli atas kasus yang tengah saya hadapi, untung saja saya tidak mati,"ujar JH Kepada wartawan Selasa (5/9/2024) dikediamannya.
Padahal telah berulang kali ia ingin menemui SA selaku UPT pasar guna meminta penjelasan atas Surat tugas tersebut, tetapi begitu sulitnya hingga akhirnya saya mendatangi kantor Disperindagkop tempat SA bekerja nyatanya sang pemberi tugas belum juga bisa ditemui."Ia (SA,Red), terkesan menghindar, entak apa sebab saya tidak mengerti,"ujar JH penuh rasa sesal.
Lagi pula menurut JH, bila permasalahan sengketa lahan ini tidak segara diselesaikan, dirinya khawatir akan terjadi konflik antar warga disana. Karenanya ia berharap Pemkab Rejang Lebong segara menyelesaikan perkara ini."Saya berharap Dinas Pasar atau Pemda segera menyelesaikan permasalahan konflik lahan, bila tidak, saya khawatir akan terjadi hal yang tak diinginkan,"pinta JH.
Dijelaskan Jh, dirinya hanyalah seorang pesuruh yang dibekali dengan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai petugas penarikan retrebusi dipasar. Surat tugas tersebut bernomor : 800/347/Bid.II/2024, ditanda tangani oleh Kepala Disperindagkop, Dra. Upik Zumratulaini, tertanggal 11 Agustus 2022. Atas suruhan dan berdasarkan Surat tugas itulah ia menjalankan tugasnya selaku pemungut retribusi di pasar tersebut. Tetapi setelah dirinya mengalami permasalahan, oknum Dinas tersebut terkesan abai, menghindar, dan tak memperdulikannya.
Atas dasar itu, JH dimungkinkan akan memperkarakan SA atau oknum Kepala Disperindagkop dimasa itu karena diduga telah merugikan JH. Oknum tersebut diduga telah memberinya Surat Tugas tanpa didasari aturan yang sah. "Dia (SA,red) telah memberi surat tugas pada saya. Seharusnya mereka tidak tinggal diam, dan membantu saya saat saya menghadapai perkara saya. Perkara ini telah membuat malu saya dan keluarga saya, bilamana dia tidak membantu saya maka bisa saja saya memperkarakannya,"ucap JH lagi-lagi menyesali ulah SA.
Sekedar mengingatkan, dugaan kasus pengancaman tersebut bermula Elizabet mempertanyakan atas aktivitas JH selaku petugas penarikan retribusi pasar yang menurut pengakuannya, pasar beserta bangunan diatas lahan tersebut adalah milik suaminya yang berasal dari pemberian mertuanya. Merasa kurang senang,JH mengancam dengan sebilah parang yang akhirnya Eli Zabet melaporkan JH ke APH.
Diakui Elizabet, Senin (5/9/2024), berdasarkan sejumlah dokumen dan dari penelusuran serta berdasarkan sejumlah keterangan hasil rapat pertemuan antara perwakilan Pemkab Rejang Lebong dan perwakilan ahli waris bersama ombudsman, senin (5-Agustus 2024) lalu, terdapat sejumlah kejanggalan atau ketidakjelasan yang menerangkan bahwa perwakilan Pemkab Rejang Lebong sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sebagai dasar klaim mereka.
Hal ini terlihat dari sejumlah keterangan bahwa Pemda, dalam hal (Disperindagkop) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai dasar klaim lahan yang dipermasalahkan, katanya.
Demikian juga OPD atau beberapa perwakilan Pemkab seperti Kepala bagian Hukum, Kepala BPN, kabid pengelolaan aset, masing-masing mereka yang hadir dalam pertemuan itu belum juga dapat menghadirkan dokumen ataupun surat-surat tanah sebagai alas hak kepemilikan. Berbeda dengan keterangan ahli waris yang telah menunjukkan sejumlah bukti berupa dokumen lengkap dengan surat -surat tanah serta beberapa surat keterangan berharga lain sebagai dasar kepemilikan.
Dari kejanggalan dan ketidakjelasan itu menurut Elizabet, menunjukkan bukti bahwa Pemda dalam hal ini disperindagkop atau terkait lain diduga tak punya bukti kepemilikan yang sah sebagai alas klaim. Yang Terbaca justru dugaan rekayasa atau akal-akalan ingin memanfaatkan lahan milik orang lain tanpa alas hak yang dibenarkan.
"Tidak ada poin dari hasil rapat pertemuan, semua pembicaraan tanpa didukung data dan fakta. Mereka tak dapat menunjukkan bukti-bukti dokumen kepemilikan selain beberapa helai kertas yang masih diragukan keabsahannya,"ujar Eli Zabet menuturkan.
Tak hanya itu, lanjut dia, kejanggalan juga terlihat dengan dibatalkan agenda rapat pertemuan yang direncanakan tanggal 30 Agustus 2024, hanya karena alasan kesibukan. Dan bahkan disetiap pertanyaan yang diajukan ahli waris dibeberapa waktu dan tempat, masing-masing mereka berkilah, hingga terkesan saling lempar tanggung jawab.
"Kepala UPT pasar mengatakan pihak Pemda yang mengetahui permasalahan atas lahan itu, sementara beberapa Perwakikan Pemkab menyampaikan, Kepala Disperindagkop atau kepala UPT Pasarlah yang mengetahui atas permasalahan tersebut, begitulah jawaban mereka setiap ditanyakan," sesal Elizabet dalam penuturannya.
Jadi, dari kasus atau cerita diatas menurut dia, bahwa klaim Pemkab Rejang Lebong atas lahan disimpang Pasar Kamis Bukit Kaba tersebut tidak sah secara hukum. Hal ini kemudian akan berdampak bahwa semua bangunan pasar sarta ruko ataupun bangunan lain yang didirikan diatas lahan tanah tersebut diduga bermasalah dan tidak sesuai ketentuan, termasuk Surat Perintah Petugas Penarikan retribusi pasar yang juga diduga tidak sah secara hukum.
Begitu juga bangunan pasar seperti rumah toko (Ruko), atau bangunan lainnya berikut izin lokasi ataupun izin lingkungan, semua bermasalah dan diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Secara hukum, penguasaan atas tanah di atas tanah hak milik orang lain tanpa izin pemegang hak atas tanah, itu melanggar hukum,"jelasnya. Sehingga apabila penempat bersikeras menguasai tanah yang bukan miliknya tersebut dapat dilaporkan, baik secara perdata maupun pidana,"jelas Elizabet SH, yang rencananya akan memperkarakan oknum Dinas ataupun terkait lain bila tidak ditemui solusi penyelesaian. "Sekarang kami masih menunggu keputusan Pemkab, bilamana tidak ditemukan sulosi penyelesaian terpaksa kami akan menempuh jalur hukum,"tandasnya.
Sementara Kepala dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, Minggu, (10/9/2024), saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan penjelasan. Rupanya ia hanya ingin menjelaskan bila awak media berada dikantornya."Kekantor ajo pak, biar bisa dijelaskan,"ujar Anes melalui pesan WhatsAppnya. (Tim)