DETIK TV SUMSEL | Penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah diperuntukkan bagi petani yang sudah terdaftar dan tergabung dalam kelompok tani dengan tujuan untuk meringankan beban petani agar mampu mengelola lahan pertanian secara tepat sehingga petani dapat memaksimalkan hasil panen, namun ironisnya dalam praktik di lapangan justru dijadikan ajang oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi dan sepihak yang berakibat kerugian bagi kelompok tani dan negara, Kamis 29 Mei 2025
Disusun dari temuan di lapangan berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi yang dilakukan media serta didampingi langsung oleh pimpinan umum Lembaga Gerakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) kepada beberapa pihak termasuk masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani dan beberapa stakeholder terkait.
Ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga sengaja diatur dan dimanipulasi sedemikian rupa oleh para pelaku untuk mengelabui dan terkesan melakukan pembohongan terhadap kelompok tani sehingga berdampak serius terhadap realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Saat ditemui awak media, beberapa kelompok tani yang berdomisili di Desa Selangit langsung dihadiri oleh beberapa ketua kelompok beserta anggotanya yang menyampaikan bahwa mereka belum pernah membuat RDKK maupun e-RDKK yang seharusnya menjadi tahapan awal dan wajib karena pembuatan RDKK menjadi penentu mutlak kuota pupuk bersubsidi yang akan diterima kelompok tani tersebut dalam satu tahun.
“Kami tidak pernah membuat RDKK atau e-RDKK dan saya tidak tahu bagaimana mekanisme pembuatannya karena dari awal sebagai ketua kelompok saya tidak pernah dilibatkan sama sekali, dan berapa kuota pupuk yang kami terima saya juga tidak tahu”, ungkap salah satu ketua kelompok kepada media.
Di sisi lain, PPL Desa Selangit sempat dihubungi oleh media dan meminta bertemu, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak bersedia untuk ditemui, kemudian pihak media terus melakukan konfirmasi via telepon dengan nomor telepon : +62 812 7XX7 XXXX dan sempat menanyakan beberapa hal dan mendapat jawaban acuh tak acuh dengan nada tinggi dan terkesan merendahkan, menurutnya mereka melakukan RDKK secara sepihak karena disuruh oleh kelompok tani
"Kelompok mana yang memberikan bukti dan pernyataan, siapa orangnya, tolong kasih tahu saya supaya saya bisa konfirmasi langsung, saya disuruh begitu". Ucapkan dengan nada tinggi
Pada hari yang sama, Selasa 27 Mei 2025, media dan LSM GAVEN juga menemui koordinator penyuluh kelompok tani berinisial SN dan sn yang memberikan keterangan bahwa dirinya mengetahui adanya pembuatan RDKK di Desa Selangit yang berlangsung setiap tahun, namun ia membantah bahwa pembuatan RDKK tersebut dilakukan sepihak oleh mereka karena dirinya hanya menerima bungkusan yang sudah jadi yang diserahkan oleh PPL dan ia tidak mengecek langsung ke lapangan karena menurutnya tidak mungkin dirinya turun ke lapangan untuk mengecek satu persatu dan oleh karena itu ia begitu saja percaya dan langsung menyetujui serta menandatangani berkas RDKK yang telah dilengkapi oleh PPL sebelumnya.
“PPL banyak dan saya tidak sempat mengecek satu per satu, saya hanya menerima paket RDKK dari PPL. Mohon maaf saya juga bingung menjelaskannya karena kalau sudah main-main dengan kata-kata jadi sulit karena takut salah menyampaikan”. Ungkap SN kepada media
Pada hari yang berbeda ketika media melakukan konfirmasi mengenai pupuk bersubsidi 2 tahun terakhir yaitu pada tahun 2023 dan 2024 serta pada tahun 2025 yaitu di desa Selangit kepada pengecer dan menurut keterangan SDM pengecer pupuk bersubsidi di kecamatan Selangit mengatakan bahwa pupuk 2 tahun terakhir yang tidak tembus oleh kelompok tani tersebut dipindah ke tempat lain yaitu dalam satu kabupaten hal itu dilakukan berdasarkan perintah dari dinas terkait di kabupaten Musi Rawas dan menurutnya tindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dan untuk memindah pupuk ke kecamatan lain tidak memerlukan izin lisan maupun tertulis dan juga tidak memerlukan dokumen apapun dari kelompok terkait
“Selama 2 tahun terakhir pupuk di Desa Selangit yang tidak tembus kelompok tani itu dipindahkan ke tempat lain, ke kecamatan lain. Itu sudah sesuai prosedur yang ada dan itu pun diketahui langsung dan mendapat izin dari dinas terkait di Kabupaten Musi Rawas. Di Selangit mungkin tidak perlu dan di kecamatan lain kekurangan pupuk, jadi ya kita pindahkan ke tempat yang membutuhkan”. Ungkap HR penuh percaya diri kepada media
Di sisi lain, Muhammad Aap, Ketua Lembaga Pegiat Independen (LSM-GAVEN) menanggapi serius kisruh realisasi dan penyaluran subsidi pupuk di Desa Selangit beberapa tahun terakhir ini karena sudah jelas masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Langit sangat dirugikan akibat ulah oknum pelaku kriminal yang diduga sengaja bertindak sepihak tersebut dan dirinya beserta tim akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum agar kelompok tani di Desa Selangit mendapatkan keadilan dan hak-haknya yang selama ini dirampas oleh masyarakat.
“Perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang yang dengan sengaja dan sepihak telah merugikan masyarakat Desa Selangit yang tergabung dalam kelompok tani tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan di lapangan dan berdasarkan pengaduan dari kelompok tani tersebut yang meminta kepada kami untuk segera memproses dan menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum terkait dengan permasalahan yang tengah mereka hadapi.
Berdasarkan peraturan Kementerian Pertanian yang menyebutkan bahwa kelompok tani wajib dilibatkan dalam penyusunan RDKK yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. Lampiran II peraturan ini memuat pedoman penyusunan RDK dan RDKK, yang menegaskan bahwa RDK dan RDKK wajib disusun oleh kelompok tani.
apabila ada oknum yang dengan sengaja tidak melibatkan kelompok tani tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pembuatan RDKK yang dilakukan tersebut diduga kuat telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dan stempel kelompok tani tersebut dan apabila hal tersebut terbukti maka perbuatan tersebut sudah merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Apabila terbukti bersalah maka pelaku dapat dipidana dengan pidana ini, karena pemalsuan merupakan perbuatan pidana
Tentunya kita akan segera limpahkan permasalahan ini ke pihak penegak hukum agar bisa segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan ke depannya kita berdoa bersama agar kelompok tani tidak lagi menjadi korban dan mendapatkan pupuk bersubsidi yang memang sudah menjadi hak mereka", terang Aap Ketum LSM-GAVEN
Red.