Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Diduga Cemari Sumur Warga Muratara, Ketua DPC PERMAHI Lubuk Linggau Desak PT SRMD Diproses Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 | 9:01:00 PM WIB Last Updated 2026-03-14T04:01:04Z
    Bagikan Berita ini
 

Musi Rawas Utara,14/3/26 Dugaan tumpahan minyak yang berasal dari Oil Storage Tank milik PT Seleraya Merangin Dua (SRMD) di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa hukum.

Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lubuk Linggau, Firmansyah Ababil, secara tegas mengkritik keras pihak perusahaan yang diduga lalai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.

Menurut Firmansyah, dugaan tumpahan minyak yang mencemari aliran sungai dan sumur warga merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan secara setengah hati. Ia menilai perusahaan harus bertanggung jawab penuh apabila terbukti menjadi sumber pencemaran.

“Jika benar tumpahan minyak itu berasal dari fasilitas PT SRMD dan telah mencemari sumur serta sungai yang digunakan masyarakat, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Firmansyah dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia juga menyoroti lambannya respons penanganan dari pihak perusahaan yang menurut informasi warga baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian terjadi.

“Informasi yang kami terima, kejadian ini sudah terjadi sejak awal Maret, namun penanganan baru dilakukan beberapa hari kemudian. Ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian serius yang seharusnya tidak boleh terjadi pada perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas,” katanya.

Firmansyah menegaskan bahwa dugaan pencemaran tersebut dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap sumber air warga tetapi juga terhadap lingkungan sekitar seperti lahan perkebunan masyarakat yang berada di bantaran sungai.

Karena itu, PERMAHI Lubuk Linggau mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Musi Rawas Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran tersebut.

“Kami mengatensi Kapolres Musi Rawas Utara agar tidak menunggu situasi semakin memburuk. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Selain aparat kepolisian, Firmansyah juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas Utara segera melakukan investigasi lapangan serta pengujian kualitas air di wilayah terdampak.

Lebih lanjut, PERMAHI menyatakan kesiapannya untuk berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran tersebut.

“Kami menegaskan bahwa PERMAHI siap mendampingi masyarakat Desa Belani apabila mereka ingin menempuh jalur hukum. Baik melalui proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab maupun melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian,” kata Firmansyah.

Menurutnya, pencemaran lingkungan yang berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Jika terbukti merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Seleraya Merangin Dua (SRMD) melalui Humas sekaligus HSE Safety, Tanheri, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tumpahan minyak yang dikeluhkan warga tersebut. ***
×
Berita Terbaru Update