Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Kejari Musi Rawas Hentikan Perkara KDRT Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 16 April 2026 | 7:28:00 AM WIB Last Updated 2026-04-16T14:28:25Z
    Bagikan Berita ini



Musi Rawas, Detiktvsumsel.co.id
Upaya penegakan hukum yang humanis kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan. Pada Rabu (15/4), perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat tersangka berinisial AA resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Langkah ini diambil setelah melalui proses mediasi yang panjang dan mendalam, dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula serta perdamaian antara pelaku dan korban.


Keberhasilan penghentian penuntutan ini dikawal langsung oleh tim Jaksa Fasilitator yang terdiri dari Erwan Mardiansyah, S.H., M.H.(Kepala Seksi Tindak Pidana Umum)
Tador Christopher Dapot Hamonangan, S.H.(Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi)

Kedua jaksa tersebut berperan aktif dalam menjembatani dialog antara tersangka AA dan pihak korban. Dalam prosesnya, tersangka telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Pihak korban pun telah memberikan maaf secara tulus tanpa paksaan.

Keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beberapa pertimbangan utamanya meliputi:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
3. Respon positif dari masyarakat sekitar.

"Keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan upaya untuk memperbaiki hubungan yang retak dalam rumah tangga dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik tanpa melalui proses peradilan yang kaku," ujar pihak Kejaksaan dalam keterangannya.

Dengan disetujuinya permohonan ini, status tersangka AA resmi dipulihkan dan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia kini tidak hanya tajam dalam menghukum, tetapi juga memiliki hati nurani dalam mendamaikan.

×
Berita Terbaru Update