LUBUKLINGGAU, Detiktvsumsel .co.id
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Lubuklinggau secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menuntut akselerasi penyidikan atas kematian Sopiah, warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Musi Rawas, yang jenazahnya ditemukan di kawasan jurang Liku 9, Kabupaten Kepahiang.
Temuan bukti autopsi berupa bekas kekerasan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban menjadi indikator kuat bahwa ini merupakan tindak pidana murni yang terencana dan keji.
Desakan Sinergi Lintas Wilayah (Inter-Agency Coordination)
Direktur Eksekutif LKBHMI Lubuklinggau, Reza Febriansyah, menegaskan bahwa batas wilayah administratif tidak boleh menjadi penghambat keadilan. LKBHMI menuntut koordinasi taktis antara Polda Bengkulu dan Polda Sumsel.
"Kami mendesak Kapolres Kepahiang dan Kapolres Musi Rawas untuk segera membentuk Tim Satgas Khusus. Koordinasi jangan hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh ranah investigasi teknis—mulai dari pelacakan jejak digital terakhir korban di Musi Rawas hingga analisis forensik mendalam di TKP Liku 9. Publik sedang menonton, dan publik butuh kepastian hukum!" tegas Reza Febriansyah.
Landasan Hukum dan Penerapan Aturan Pidana Terbaru
LKBHMI mengingatkan penyidik untuk menggunakan konstruksi hukum yang berlapis guna menjamin efek jera bagi pelaku. Berdasarkan KUHP (WvS) dan semangat pembaruan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):
Pasal 340 KUHP jo. Pasal 459 UU 1/2023: Jika ditemukan unsur perencanaan, pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 338 KUHP jo. Pasal 458 UU 1/2023: Mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun (menurut KUHP lama).
Pasal 468 ayat (3) KUHP Baru: Mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tiga Tuntutan Utama LKBHMI Lubuklinggau:
1.Akselerasi Penetapan Tersangka: Mendesak Polres Kepahiang untuk segera mengidentifikasi pelaku berdasarkan pola luka benda tumpul dan bukti-bukti lapangan yang ditemukan.
2.Tracking Lingkungan Sosial: Meminta Polres Musi Rawas melakukan pendalaman intensif di lingkungan asal korban di Desa Sungai Pinang guna menemukan titik awal rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan tewas.
3.Transparansi Publik: Mendesak pihak kepolisian untuk memberikan update berkala kepada keluarga dan publik guna menghindari simpang siur informasi yang meresahkan warga.
Pernyataan Penutup
"Kematian almarhumah Sopiah adalah luka bagi kalangan masyarakat terkhusus warga Musi Rawas secara kolektif. LKBHMI Lubuklinggau tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. " Cold Case"(kasus dingin)Kami akan mengawal proses ini hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan yang substantif," tutup Reza Febriansyah.

