DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Tindak lanjut kasus dugaan Korupsi Dana Desa, yang dilakukan oleh Oknum Mantan PLT Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini terus berlanjut (28/8/23)
Berdasarakan pantau awak media, kasus tersebut sudah memasuki tahap awal, yaitu penyerahan berkas bukti pendukung, oleh pelapor ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau
Oknum Mantan PLT Kepala Desa Pangkalan tersebut yang terlapor iyalah berinisial F (*), diduga telah melakukan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 - 2022.
Dikatakan Edi Satria, melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz, SH mengatakan, Agendanya hari ini iyalah mengantar dokumen dokumen pendukung ke Kejaksaan negeri lubuklinggau, dokumen tersebut yang berkenaan dengan kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Oknum Mantan PLT. Kepala Desa Pangkalan
Di katakan Abdul Aziz,SH, dalam perhitungan kliennya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupi, yang dilakukan oleh Oknum Mantan Plt. Kades Pangkalan mencapai Rp 850 ( Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Lebih jauh Abdul Aziz mengatakan, inilah sebagai wujud kami dalam laporan ini, inilah komitmen Bapak Edi Sastra sebagai pelapor Hari ini, datang untuk memberikan keterangan ke kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau(Tim)