Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Polres Muratara Pasang Spanduk Himbauan Karhutlabun

Jumat, 15 September 2023 | 6:32:00 AM WIB Last Updated 2023-09-15T13:32:25Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polres Muratara laksanaan giat pemasangan spanduk himbauan untuk pencegahan Karhutlabun (Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun) serta larangan membuang puntung rokok sembarangan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)


Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Forum Lalulintas Kabupaten Muratara yang di Pimpin oleh IPDA Susarto, S, SH, selaku Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Muratara, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun (Karhutlabun).

Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB, pelaksanaannya di beberapa titik lokasi strategis, yaitu Jalinsum Km 45 Desa Rantau Jaya, Jalinsum Km 55 Desa Terusan, dan Jalinsum Km 60 Desa Mbacang, semua titik-titik pemasangan Spanduk Himbaun itu berada di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemasangan spanduk himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pemasangan Spanduk Himbauan ini dilaksanakan oleh Tim Forum Lalulintas Kabupaten Muratara yang terdiri dari Personel Sat Lantas Polres Muratara yang di Pimpin IPDA Susarto, S, SH, Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara dan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Spanduk-spanduk himbauan itu berisikan pesan-pesan penting tentang larangan membakar hutan, lahan dan kebun, serta membuang puntung rokok sembarangan di lokasi-lokasi yang strategis.

Spanduk-spanduk ini bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat dan mengingatkan nya akan bahaya kebakaran hutan, lahan dan kebun.

Selain pemasangan spanduk, tim ini juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak buruk dari pembakaran hutan, lahan dan kebun.
Masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan yang ada, termasuk ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dapat berupa hukuman 15 (lima Belas) tahun penjara dan denda sebesar 5 (Lima) Miliar Rupiah.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan, lahan dan kebun, serta melarang praktik pembakaran.

Tim juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila terjadi kebakaran hutan, lahan dan kebun, yang diketahuinya itu kepada pihak Kepolisian secepatnya sebelum Apinya membesar dan merambat ketempat lainnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kebakaran hutan, lahan dan kebun, dapat dilakukan secepat mungkin guna menghindari kerugian yang lebih besar.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan Kasat Lantas, AKP Saharudin, SH, "bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga lingkungan dan menghindari terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun, yang dapat merugikan banyak pihak, dan mengajak seluruh masyarakat untuk dapat turut serta dalam menjaga kelestarian alam serta mematuhi aturan yang berlaku.

Kasi Humas AKP Baruanto, "Mengharapkan dengan adanya kegiatan pemasangan spanduk-spanduk himbauan dan sosialisasi ini, agar kesadaran masyarakat dapat meningkat lagi, sehingga praktik-praktik yang merusak lingkungan seperti pembakaran hutan, lahan dan kebun, serta pembuangan puntung rokok sembarangan dapat diminimalkan.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan menghindari potensi kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Kegiatan ini selesai pada pukul 15.00 Wib dengan Aman Kondusif, Tertib dan Lancar, tutup AKP Baruanto. AS.
×
Berita Terbaru Update