Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Berlinang Air Mata Guru Apinsa Bacakan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim

Jumat, 05 Januari 2024 | 1:42:00 AM WIB Last Updated 2024-01-05T10:22:08Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Diketahui terdakwa Apinsa iyalah salah satu guru di SDN Karang Anyar, warga  Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sebelumnya, Terdakwa Apinsa (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah,S.H, dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, karena memukul beberapa murid kelas VI SDN Karang Anyar dengan rotan.

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, S.H dan Tyas Listiani,S.H dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz,S.H. Turut hadir ketua PGRI Kabupaten Muratara Mugono, dan Kepala SDN Karang Anyar Arisandi.

Berikut isi pembelaan (pledoi) yang dibacakan Apinsa. “Saya mengucapkan terima kasih kepada yang Mulia Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum yang dengan ketelitian telah memeriksa perkara ini.

Semata- mata untuk menggali dan menemukan kebenaran materil yang begitu penting untuk menentukan keputusan yang adil bagi semua pihak. "Ukap Apinsa saat membacakan pledoinya di hadapan hakim (4/1/23). 

Lebih lanjut pledoi Apinsa, tidak terkecuali bagi saya seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 15 Tahun dengan nota pembelaan saya pribadi ini saya beri judul ‘Pengabdian di Persimpangan’ sebagai refleksi kebatinan dan perasaan saya saat ini. 

Tidak terlintas sedikitpun oleh saya peristiwa tanggal 12 Juli 2023 menghantarkan saya pada peristiwa yang begitu pelik, menyita waktu yang begitu panjang dalam proses hukum yang mengakibatkan tekanan mental dan batin saya dan keluarga khususnya istri yang berkepanjangan serta melelahkan.

Tindakan saya yang spontan yang bermaksud menertibkan anak-anak, setelah saya tegur sebanyak dua kali terlebih dahulu, berujung bayang-bayang penjara meskipun vonis belum dijatuhkan,” Ungkap Apinsa 

Apinsa melanjutkan, “Sejak proses di kepolisian saya dan keluarga, rekan-rekan guru dan komite serta pemerintahan desa telah berusaha dengan sungguh-sungguh meminta maaf dengan menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada keluarga ananda KY tetapi tidak berhasil dikarenakan ketidakmampuan saya untuk memenuhi apa yang menjadi prasyarat dari Kakek nya KY, ”Ungkapnya 


“Andai kata ada kemampuan tentu itu yang saya pilih karena saya sesungguhnya tidak kuat secara mental dalam proses hukum yang berkepanjangan ini.

Ketidakmampuan dengan nilai Rp 70 juta sebagai prasyarat perdamaian adalah beban yang mustahil saya penuhi apalagi dengan penghasilan hanya Rp 800 ribu setiap bulan dari gaji guru honorer. 

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga ananda RY, IQ dan NN yang telah memaklumi atas peristiwa 12 Juli 2023 tersebut dan memaafkan secara kekeluargaan atas tindakan menertibkan/mendisiplinkan anak-anak tersebut dan ucapan terima kasih kepada guru-guru, komite, pemerintahan desa, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Muratara dan PGRI Muratara yang telah membantu dalam proses penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan dan support moral agar saya tegar menghadapi proses hukum ini

Tidak pemah terlintas sedikitpun di benak saya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap saya, ini bukanlah semata-mata pembelaan tetapi ini kondisi fikiran dan batin saya meskipun dimata hukum mungkin tidak berarti apa-apa, baik itu di Kepolisian Polres Muratara maupun di Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

“Kini tinggal lagi satu-satunya harapan yang tersisa adalah pada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir tembok keadilan, apakah yang saya lakukan satu-satunya jalan harus saya pertanggung jawabkan dengan mendekam di penjara? Maielis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum yang saya hormati,” jelasnya.

“Jalan pengabdian saya sebagai guru honorer sudah begitu panjang  15 tahun, begitu banyak liku dan pengorbanan yang saya lalui.


Terbentang luas harapan atas pengabdian yang saya dedikasikan pada dunia pendidikan tetapi seketika menjadi sia-sia atas peristiwa ini, pengabidan saya sebagai pendidik berada di persimpangan, dari mulai proses kepolisian saya tetap menguatkan diri dan selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Tetapi ketika sampai pada pembacaan tututan oleh JPU pada 19 September 2023 bahwa saya dituntut 10 bulan penjara seketika mental saya down dan tidak tahu apa yang harus saya perbuat, begitu sesak rasa kehidupan ini,” ungkap Apinsa disertai tangis yang ia tahan. 


“Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang akan tiba fase ujung dari proses hukum ini dan saya terus berdoa agar pilar-pilar keadilan dapat terwujud, apa yang sampaikan ini jauh dari argumentasi hukum.

Melainkan refleksi akan kondisi perasaan, batin dan fikiran saya sebagai seorang guru atas peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

“Majelis hakim yang mulia, sebelum berangkat ke Lubuklinggau istri saya dan beberapa orang keluarga memaksakan diri untuk ke pengadilan ini, saya cegah cuma saya tidak ingin menyaksikan kesedihan yang mucul ditengahh  persidangan saya hanya ingin istri saya dan keluarga berdoa agar semua segera berlalu untuk episode yang penuh dengan cobaan ini,” tuturnya perlahan.


Perkara ini akan menentukan nasib saya apakah yang saya lakukan sebagai seoarang guru tersebut adalah sebuah kejahatan sehingga saya harus mendekam dipenjara dan sirnalah Pengabdian, dedikasi, harapan saya dalam dunia pendidikan.

Demikian lah yang dapat saya sampaikan semoga dapat menjadi pertimbangan, tersemat harapan pada yang mulia majelis hakim yang akan memutuskan persoalan Ini, dengan harapan dan doa hadir keputusan yang seadil-adilnya,” tutup Apinsa mengakhiri pledoinya.(Tim) 
×
Berita Terbaru Update