Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

TAMBANG ILEGAL DI DUGA. DI BEKING SAMA KADUS MARTINUS SITINJAK

Kamis, 04 Januari 2024 | 2:10:00 AM WIB Last Updated 2024-01-04T10:27:43Z
    Bagikan Berita ini



DETIK TV SUMSEL | Sumut - Tambang Ilegal Diduga Dikelola Martinus Sitinjak selaku Kadus di Kab Batubara Sedang Beroperasi di DAS ( Daerah Aliran Sungai) di Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara-Sumut masuk dalam Wilayah hukum Polres batubara Polda Sumut.

Dimohonkan Kepada Yth,

Kapolres Batubara-Polda Sumut
AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK
Kasat Reskrim Polres Batubara-Polda Sumut
AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K. CPHR. CBA
Kanit Tipidter Polres Batubara-Polda Sumut
Ipda Doni Irawan SH 
Ditempat,

Mohon maaf Pak Kapolres🙏
Maaf mengganggu waktunya sedikit Pak.
Adapun yang kami sampaikan tentang tupoksi Kepolisian RI atas Pengontrolan kami sebagai Pers media di Wilayah Tugas/hukum bapak Kapolres🙏

Perihal yang kami sampaikan Pak
Tentang Adanya Terkait dugaan terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Langgar Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang
 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.


TKP (Tempat Kejadian Perkara) Tambang Illegal 
Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Sumatera Utara masuk dalm wilayah hukum Polres Batubara-Polda Sumut tersebut beroperasi di DAS (Daerah Aliran Sungai) yang diduga dikelola oleh Martinus Sitinjak selaku Kadus di Kab Batubara-Sumut.


Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank izin Usaha Pertambangan pada lokasi  Penambangan tersebut sehingga diduga  telah melanggar Hukum atas UU yang dimaksud.

Berdasarkan hasil laporan investigasi bahwa Dilokasi tambang ilegal jenis Pasir tersebut beroperasi di DAS tersebut melibatkan 4 Alat berat Excavator.

Info yang didapat bahwa tambang Ilegal tersebut telah beroperasi selama lebih setahun dan Pernah di gerebek oleh Pihak Kepolisian juga infonya sempat di periksa Martinus Sitinjak tersebut.

Akan tetapi Samapi detik ini, kembali beroperasi kegiatan tambang Ilegal yang disebut-sebut Pengusahanya Martinus Sitinjak.

Demi Penegakan Hukum berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Diindahkan Kepolisian Polres Binjai melakukan kewajiban dalam bertindak sesuai Kuhap yakni Cek TKP, Police Line, Sita Barang Bukti alat berat Penggalian material batuan tersebut.

Demikian Informasi, konfirmasi, Permohonan kami selaku Pers media, besar harapan Bapak Kapolres berkomitmen atas Penegakan hukum tekait hal tersebut. ( tim  )
×
Berita Terbaru Update