DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Oknum Kades dan Derangkat Desa Pangkalan, kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara) di periksa Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, atas laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (15/1/24)
Pemeriksaan tersebut tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi Dana Desa yang di laporkan oleh tokoh masyarakat desa Pangkalan Edi Sastra, pada (11/8/23) lalu.
Kepala Desa (Kades) Pangkalan saat di konfirmasi, membenarkan atas pemeriksaan tersebut, Adam menerangkan pemanggilan perangkat Desa Pangkalan itu guna tindak lanjut atas laporan dari tokoh masyarakat Desa Pangkalan, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Lebih lanjut Adam mengatakan, kalau soal perangkat Desa Pangkalan di panggil oleh kejaksaan tersebut, iyalah guna untuk perlengkapan berkas berkas atau SPJ yang di mintai oleh pihak kejaksaan.
"Iya kemaren di panggil ke jaksaan guna Perlengkapan berkas- berkas, dan saya sendiri suda dua kali di panggil kejaksaan, sebagai saksi,"Ujarnya
Sementara itu, Pengacara Pelapor Adv Abdul Aziz,S.H., berharap kejaksaan mengusut tuntas potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022 Desa Pangkalan.
Secara terperinci telah di uriakan klien kami dalam laporan kepada kejaksaan negeri lubuklinggau beberapa waktu yang lalu dengan potensi kerugian negara mencapai 700jt dalam 2 tahun anggaran tersebut.
Sebagai pelaporan kami akan memantau terus jalan nya perkembangan penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan.
Kami mendesak kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum untuk menegakkan hukum atas perbuatan merugikan keuangan negara dengan kasat mata secara semena-mena."Ujar Abdul Aziz
Lebih jauh Sampai berita ini di tayangkan, wartawan www.detiktvsumsel.co.id (MDI GROUP) belum dapat mengkonfirmasi kepada Kejari Lubuk Linggau, terkait kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum mantan PLT Kades Pangkalan, samapai di mana proses hukumnya (Tim)