DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Terdakwa Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) setelah dilimpahkan oleh Mabes Polri.
Keduanya tersandung masalah hukum setelah dilaporkan PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke pihak berwajib Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Keduanya dilaporkan pemalsuan surat-surat dan dokumen.Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Disidangkannya perkara keduanya mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu, mereka melakukan aksi dukungan di depan PN Lubuklinggau.
Aksi dukungan sebagai upaya aksi tandingan terhadap Garda Prabowo yang melakukan aksi demo di depan PN Lubuklinggau, Kamis (10/102/2024) kemarin.
Ketua Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Abdul Ajiz mengatakan upaya Intervensi kepada majelis hakim PN Lubuklinggau dilakukan secara terbuka oleh Garda Prabowo atas terdakwa Djoko dan Bagio dengan membawa-bawa nama Prabowo harus ditolak.
"Aliansi masyarakat Muratara Bersatu Mendukung penuh independensi hakim didalam mengadili para terdakwa dan menolak segala bentuk intervensi kekuasan sekalipun," ujar Abdul Ajiz pada wartawan, Jumat (11/10/2024)
Abdul Ajiz menilai kegiatan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang mencaplok wilayah Muratara adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan dan meresahkan masyarakat Muratara.
"Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, PT. SKB Sebagian Kegiatannya berada di wilayah Muratara yang diatas area tersebut adalah PT. Gorby Putra Utara (GPU)," bebernya.
Kemudian berdasarkan hal tersebutlah maka Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN] Mencabut HGU PT. SKB berdasarkan Keputusan Menteri ATR-BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.
"Bahwa PT. SKB sengaja mencaplok Wilayah Muratara semenjak awal, padahal mereka tau betul wilayah tersebut adalah Wilayah Muratara, pada tahun 2015 silam," ujarnya.
Bahkan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) sudah melakukan uji materi ke Mahkahmah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak, kemudian PT. SKB pada Tahun 2016 juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak.
Namun, PT SKB tetap saja mencaplok wilayah Muratara hingga saat ini, meskipun HGU di cabut, untuk itu upaya Djoko dan Bagio adalah bagian dari rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum atas pencaplokan wilayah Muratara untuk kepentingan tertentu yang sangat merugikan masyarakat Muratara.
Karena terdakwa Djoko dan Bagio ada tersangka utama yang ditetapkan oleh Direktorat Tipider Mabes Polri yakni H Alim, atas penetapan tersangka tersebut yang bersangkutan telah melakukan upaya hukum yakni Praperadilan dan Praperadilan tersebut oleh PN Jakarta Selatan ditolak.
"Oleh karena itu atas nama kepastian hukum yang bersangkutan harus segera disidangkan tidak ada pengecualian dimata hukum," ungkapnya.