MUSI RAWAS – detik TV Sumsel.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas mengadakan kegiatan penting berupa sosialisasi dan refreshing mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 19 November 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasatres) Narkoba Polres Musi Rawas dan didampingi oleh para Perwira.
Acara yang berlangsung dalam suasana pembelajaran yang serius namun santai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada anggota Satres Narkoba mengenai pembaruan-pembaruan dalam KUHAP yang telah disahkan dan dijadwalkan untuk diimplementasikan pada tahun 2026.
Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kehadiran KUHAP baru membawa implikasi signifikan, terutama dalam prosedur kerja penegak hukum, khususnya dalam proses penyidikan.
"Dengan adanya KUHAP baru maka instruksi, mekanisme, dan tata cara, khususnya dalam proses penyidikan harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Sejatinya Penegak Hukum harus berdasarkan hukum sebagai wujud aspek legalitas (Due Process of Law)," ujar Iptu Jemmy.
Iptu Jemmy juga menekankan pentingnya setiap anggota memahami dan melaksanakan setiap tahapan penegakan hukum sesuai dengan koridor yang diatur dalam KUHAP baru. Hal ini sejalan dengan program Polri Presisi dan dukungan dari Polda Sumsel serta Polres Musi Rawas untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen seluruh anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk siap mengimplementasikan KUHAP baru demi memastikan proses hukum yang dijalankan menjunjung tinggi prinsip-prinsip legalitas dan Due Process of Law.

