Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

HMI Badko sumbagsel menilai PN lubuklinggau memberikan keputusan tidak objektif terhadap kasus hukum pak Yatman

Selasa, 16 Desember 2025 | 5:35:00 PM WIB Last Updated 2025-12-17T01:35:20Z
    Bagikan Berita ini


DETIKTV SUMSEL | Lubuk Linggau - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Bagian Selatan melalui ketua bidang eksternal Arman Syandi Perdana menyayangkan keputusan pengadilan negeri kota lubuklinggau atas perkara kasus yang terjadi oleh pak yatman yang dinilai tidak objektif  dan dinilai tergesa~gesa dalam memutuskan perkara yang sesungguhnya pak yatman adalah bagian dri korban hukum yang dilaporkan oleh salah satu pihak perusahaan yang ada di kabupaten musi rawas.

Pak yatman adalah seorang petani sawit yang berada di desa lubuk ngin  yang hari ini telah diputuskan bersalah dalam persidangan yang dituntut 1 bulan oleh pihak pengadilan negeri kota lubuklinggau.
asal muasal kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 8 desember dimana pak yatman ke kebun lahannya sendiri dimana dihari tersebut pak yatman menemukan buah sawit sebanyak 5 janjang atas penemuan tersebut pak yatman ditangkap oleh pansus dri perusahaan PT. Evan Lestari yang dituduh mencuri sawit tersebut padahal pak yatman sudah menjelaskan dengan pihak pansus tidak ada sama sekali beliau mencuri buah sawit tersebut melainkan pak yatman menemukan buah sawit yang  yang telah terlantar dikebun nya sendiri dan lebih ironisnya lagi pihak pansus sampai menodongkan pistol kepada pak yatman agar pak yatman mengakui kejadian tersebut 
atas kejadian tersebut pak yatman langsung diborgol oleh pihak pansus langsung dibawak ke polres musi rawas atas tunduhan pencurian buah sawit yang ditemukan tersebut.

Lebih lanjut kejadian tersebut pak yatman selalu menegaskan kalau pak yatman tidak pernah mencuri buah sawit melainkan beliau ke kebunya sendiri buah sawit tersebut sudah ada di area perkebunanya sendiri akan tetapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polres dengan bukti dan fakta yang dinilai belum ada kepastian pak yatman langsung mengikuti persidangan pada hari kamis tanggal 11 Desember di Pengadilan Negeri kota lubuklinggau dan dihari tersebut juga pak yatman langsung divonis oleh pihak pengadilan dengan hukuman 1 bulan kurungan penjara.

Dari segi persoalan tersebut HMI Badko Sumbagsel memberikan advokasinya sebagai control sosial atas kejadian di pengadilan negeri kota lubuklinggau yang kami nilai sangat tidak objektif dalam menyelesaikan suatu persoalan yang terjadi dengan pak yatman.
Pengadilan Negeri telah menciderai hukum di negara ini kesan nya mesin hukum hanya bisa dijalankan dan dimiliki oleh pihak kekuasaan tanpa pertimbangan nilai~nilai kemanusian maka dari itu kami Himpunan Mahasiswa Islam  Badko Sumbagsel meminta Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau untuk mengevaluasi secara menyeluruh atas suatu perkara yang terjadi oleh pak yatman. Karena dari sudut penilaian kami pak yatman adalah bagian warga negara yang hak asasi manusianya perlu di lindungi sebagai negara yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat kejadian yang menimpa pak yatman adalah menunjukan suatu kelemahan hukum yang ada di pengadilan negeri kota lubuklinggau.
Dan ketika hukum kehilangan martabatnya maka ia tak pantas diartikan suatu pemberi keadilan melainkan hukum diatur oleh sekolompok kekuasaan tanpa melihat sisi hak asasi manusia orang lain.

Dengan ini kami menegaskan dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam  Badko Sumbagsel menuntut keras kepada Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau untuk dapat memberikan keterangan secara jelas dengan fakta~fakta yang terjadi yang menimpa kepada pak yatman.
Kasus ini harus dibuka secara terang menderang tanpa harus berpihak kepada kelompok kekuasaan melainkan berpihak kepada kebenaran.
×
Berita Terbaru Update