Kabupaten Musi Rawas selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Sumatera Selatan. Keberadaan lahan pertanian yang luas, khususnya lahan sawah produktif, menjadikan sektor pertanian sebagai fondasi utama perekonomian masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan pangan dan lingkungan di daerah ini.
Alih fungsi lahan pertanian tidak dapat dipandang sebagai dinamika pembangunan semata, melainkan sebagai persoalan mendasar yang menyangkut masa depan Kabupaten Musi Rawas. Perubahan lahan sawah menjadi kawasan permukiman, perkebunan, dan aktivitas nonpertanian lainnya telah menggerus luas lahan produktif secara perlahan tetapi pasti. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengendalian tata ruang dan perlindungan lahan pertanian masih memerlukan penguatan yang signifikan.
Kecamatan Tugumulyo merupakan salah satu wilayah yang selama ini dikenal sebagai sentra produksi padi di Kabupaten Musi Rawas. Apabila alih fungsi lahan pertanian di kecamatan ini terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, maka dampaknya akan sangat besar terhadap kapasitas produksi beras daerah. Berkurangnya lahan sawah produktif secara otomatis akan menurunkan hasil panen dan melemahkan ketahanan pangan lokal. Dalam jangka panjang, Kabupaten Musi Rawas berpotensi kehilangan perannya sebagai lumbung pangan.
Situasi tersebut tentu membawa konsekuensi yang serius. Ketika produksi beras daerah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, Kabupaten Musi Rawas akan dipaksa bergantung pada pasokan beras dari luar daerah. Ketergantungan ini tidak hanya meningkatkan beban ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerentanan terhadap fluktuasi harga dan ketersediaan pangan. Kondisi demikian bertolak belakang dengan semangat kemandirian pangan yang selama ini menjadi tujuan pembangunan nasional dan daerah.
Sebagai mahasiswa Ilmu Lingkungan Universitas Musi Rawas, Alam Budi Kesuma berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat mengambil tindakan nyata dan tegas terhadap praktik alih fungsi lahan pertanian. Penegakan regulasi tata ruang, perlindungan lahan pertanian produktif, serta pengawasan yang konsisten harus menjadi prioritas utama. Pembangunan daerah seharusnya tidak mengorbankan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dan penopang ketahanan pangan.
Alih fungsi lahan pertanian merupakan persoalan bersama yang menuntut komitmen kolektif. Tanpa langkah tegas dan berkelanjutan, Kabupaten Musi Rawas berisiko menghadapi krisis pangan di masa depan. Oleh karena itu, menjaga dan melindungi lahan pertanian bukan hanya sebuah pilihan, melainkan keharusan demi keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan petani, dan masa depan generasi mendatang.

