Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Sikat "Big Fish", Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan 2 Kg Sabu dan Selamatkan 10.000 Jiwa

Sabtu, 09 Mei 2026 | 8:24:00 AM WIB Last Updated 2026-05-09T15:24:48Z
    Bagikan Berita ini



MUSI RAWAS – Detikt sumsel.co.id
Komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil gemilang. Tim Elang Musi Satres Narkoba sukses meringkus seorang kurir "Big Fish" dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan puluhan butir ekstasi di Desa Muara Megang, Jumat (8/5/2026).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, mengonfirmasi penangkapan besar tersebut dalam keterangan resminya pada Sabtu (9/5/2026).


Penangkapan bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari arah Karang Dapo (Muratara) menuju Muara Megang. Sekira pukul 18.00 WIB, petugas mengadang seorang pria berinisial H, warga Lubuklinggau, yang mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.

"Petugas di lapangan sempat terkecoh karena pelaku sempat mengganti pakaian dan sepeda motor yang digunakannya untuk mengelabui anggota. Namun, berkat kejelian Tim Elang, pelaku berhasil diamankan," ujar IPTU Jemmy Amin Gumayel.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas kulit di dalam kantong plastik yang berisi dua paket besar berwarna kuning emas bertuliskan Porsche. Setelah ditimbang, total barang bukti mencapai 2.090,44 gram sabu dan 20 butir ekstasi (9,51 gram).

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, yang secara kebetulan menyaksikan gelar barang bukti di Polsek Megang Sakti sesaat setelah penangkapan.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku H merupakan seorang residivis. Saat ini, Polres Musi Rawas berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya, termasuk memburu pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok barang di wilayah Muratara.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan 2 kg sabu ini secara tidak langsung telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika.

"Ini adalah tangkapan besar. Sejak awal tahun 2026, kami telah mengungkap 33 Laporan Polisi terkait narkoba. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat, sesuai pesan Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, narkoba adalah musuh kita bersama," tegas AKBP Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
×
Berita Terbaru Update