Syahwat Emas di Atas Lumpur Merkuri: Skandal Pembiaran dan Ompongnya Hukum di Bumi Muratara
(Ketua DPC PERMAHI Lubuk Linggau)
Lubuk Linggau,Detiktvsumsel.co.id,(01/05/26) Di bentang alam Musi Rawas Utara (Muratara), hukum tampaknya sedang menunduk di hadapan kilau emas ilegal. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian menjamur bukan lagi sekadar potret kemiskinan rakyat, melainkan sebuah industri gelap yang terbiarkan. Di balik deru mesin-mesin gelundung dan ekskavator yang mengeruk isi bumi, terdapat sebuah skandal ekosida yang berlangsung secara sistematis, sementara negara seolah memilih untuk rabun ayam.
DPC PERMAHI Lubuk Linggau melihat bahwa karut-marut PETI di Muratara telah melampaui batas toleransi hukum lingkungan. Persoalan ini bukan lagi tentang warga yang mendulang secara tradisional demi sesuap nasi, melainkan tentang penetrasi modal ilegal yang merusak tatanan ekologi dan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Krisis Penegakan Hukum
Secara yuridis, PETI adalah delik yang terang benderang. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah mematok sanksi pidana yang berat bagi penambang tanpa izin. Namun, pada praktiknya, hukum di Muratara tampak "ompong" saat berhadapan dengan struktur industri ilegal ini. Penertiban yang dilakukan seringkali hanya bersifat teatrikal—menyasar buruh lapangan atau menyita alat-alat rongsok, tanpa pernah menyentuh leher para cukong yang menjadi pemodal utama.
Pembiaran ini menciptakan distrust publik terhadap institusi penegak hukum. Kita patut bertanya: bagaimana mungkin aktivitas yang menggunakan alat berat dan zat kimia berbahaya seperti merkuri bisa berlangsung bertahun-tahun di ruang terbuka tanpa ada tindakan tegas yang tuntas? Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam fungsi supervisi dan integritas aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hutan dan lingkungan.
Ekosida dan Kerugian Negara
Jika kita menggunakan kacamata valuasi ekonomi lingkungan, kerugian negara di Muratara sudah mencapai tahap yang mengerikan. Penghitungan kerugian tidak boleh hanya terpaku pada hilangnya royalti atau pajak (yang mencapai miliaran rupiah per tahun), tetapi juga harus mencakup biaya pemulihan ekologis (restoration cost).
Pencemaran merkuri di aliran sungai bukan sekadar angka di atas kertas; ia adalah racun yang akan menetap di sedimen dan rantai makanan selama puluhan tahun. Ini adalah bentuk pencurian masa depan. Negara dipaksa menanggung beban pembersihan lingkungan yang hancur demi segelintir orang yang meraup untung dari lumpur emas tersebut. Membiarkan PETI tetap beroperasi sama saja dengan merestui praktik korporasi ilegal yang memprivatisasi keuntungan namun mensosialisasikan kerugian kepada masyarakat luas.
Jalan Keluar: Reformasi atau Kerusakan Permanen
Pemerintah Kabupaten Muratara bersama aparat penegak hukum tidak bisa terus-menerus bersembunyi di balik dalih "masalah perut". Harus ada keberanian politik (political will) untuk memutus rantai pasok emas ilegal ini dari hulu hingga ke hilir.
Pertama, penegakan hukum harus masuk ke ranah pidana pencucian uang untuk melacak kemana aliran uang dari emas ilegal ini bermuara. Kedua, formalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus segera direalisasikan jika pemerintah ingin menata ekonomi kerakyatan tanpa merusak alam. Tanpa langkah konkret, Muratara hanya akan tinggal sejarah tentang sebuah tanah yang kaya, namun luluh lantak oleh syahwat keserakahan yang tak terukur.
Hukum harus hadir bukan sebagai alat pemadam kebakaran, melainkan sebagai panglima yang melindungi hak ekologis setiap warga negara. Jangan sampai kita terbangun suatu hari nanti di tanah yang kaya emas, namun tak lagi memiliki air bersih untuk diminum.
Fiat Justitia Ruat Caelum.
