Lubuk Linggau, Detiktvsumsel.co.id 14 Oktober 2026 Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Silampari mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi dalam kericuhan di sekitar Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah aksi Aliansi Cipayung Plus Palembang yang menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Perbedaan pandangan maupun kepentingan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, penganiayaan, ataupun membungkam penyampaian aspirasi publik.
Ketua Umum KAMMI Silampari, Tomi Hendra, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers harus dihormati serta dilindungi.
“Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dalam kehidupan demokrasi. Mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai, sementara wartawan memiliki tugas penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Setiap tindakan kekerasan harus diusut secara transparan dan pihak yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Tomi Hendra.
KAMMI Silampari menilai bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti pada persoalan kericuhan semata. Publik juga harus memastikan bahwa substansi aksi mahasiswa, yakni tuntutan penegakan hukum terhadap karhutla, tetap menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, terukur, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Atas peristiwa tersebut, KAMMI Silampari menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas seluruh dugaan tindak kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan, mengungkap pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
2. Mendesak perlindungan terhadap kebebasan pers dan menjamin keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan aksi, termasuk pemeriksaan atas dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas apabila ditemukan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan bila perlu copot.
4. Menuntut transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan dan proses hukum tanpa mengganggu independensi penyidikan.
KAMMI Silampari menegaskan bahwa gerakan mahasiswa merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kritik terhadap kebijakan dan tuntutan penegakan hukum adalah bagian dari tanggung jawab warga negara, bukan alasan untuk menghadirkan intimidasi maupun kekerasan.
Kami juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, masyarakat sipil, dan insan pers untuk tetap menjaga solidaritas, mengedepankan fakta, serta mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggung jawab.
Jangan biarkan kekerasan membungkam suara mahasiswa. Jangan biarkan intimidasi menghalangi kerja jurnalistik. Dan jangan biarkan persoalan karhutla kehilangan perhatian publik.
Keadilan harus ditegakkan, kebebasan berekspresi harus dilindungi, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.
