Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Aksi di Depan Mapolda Berdarah: Ketua PERMAHI dan Jurnalis Tribun Sumsel Jadi Korban Premanisme, LKBHMI: Ini Kejahatan Terbuka!

Rabu, 14 Oktober 2026 | 1:42:00 AM WIB Last Updated 2026-10-14T08:42:55Z
    Bagikan Berita ini



PALEMBANG, DetikTv Sumsel.Co.id
Aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di depan Markas Polda Sumatera Selatan berakhir ricuh, Selasa (13/10/2026). Aksi damai yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi berubah menjadi ajang kekerasan oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK).

Berdasarkan kronologi di lapangan, insiden bermula saat massa aksi baru tiba di depan Mapolda Sumsel. Bahkan sebelum orasi ilmiah dimulai, sekelompok massa berpakaian serba hitam mendatangi barisan mahasiswa dan melakukan provokasi yang berujung bentrokan fisik secara brutal.

Korban dari aksi premanisme tersebut di antaranya Ketua DPC PERMAHI Palembang, jurnalis *Rachmad Kurniawan (Tribun Sumsel)*, serta beberapa jurnalis dan kader Cipayung Plus lainnya. Mereka dilaporkan mengalami intimidasi, pengeroyokan, dan kekerasan fisik hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Situasi semakin tidak kondusif ketika kelompok OTK tersebut secara agresif menyasar wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

*LKBHMI Lubuklinggau Kecam Keras, Sebut Rendahkan Wibawa Hukum*

Menanggapi insiden tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Lubuklinggau, *Reza Febriansyah*, mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Ia menilai insiden ini sebagai pelanggaran hukum serius dan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil serta kemerdekaan pers.

"Kami mengecam keras aksi premanisme dan kejahatan fisik yang menimpa rekan-rekan Aliansi Cipayung Plus serta para jurnalis saat mengawal isu Karhutla. Aksi kekerasan yang terjadi tepat di depan markas komando Polda Sumsel merupakan bentuk kejahatan terbuka yang merendahkan wibawa penegakan hukum," tegas Reza dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).

Reza mendesak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk tidak diam dan memberikan atensi khusus.

"Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk memberikan atensi khusus, mengusut tuntas seluruh pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi ini secara transparan, serta memastikan tidak ada pembiaran atas tindakan anarkis tersebut," lanjutnya.

*Tiga Pelanggaran Hukum Berat Disoroti*

Secara yuridis, LKBHMI memaparkan setidaknya tiga konstruksi pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut:

*1. Pelanggaran Hak Konstitusional:* Dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

*2. Perintangan Kemerdekaan Pers:* Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

*3. Tindak Pidana Kekerasan:* Sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni Pasal 262 tentang Kekerasan Bersama-sama di Muka Umum dan Pasal 466 tentang Penganiayaan.

"Negara hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Penyerangan terhadap pers dan mahasiswa adalah bentuk kemunduran demokrasi yang sangat berbahaya," pungkas Reza.
×
Berita Terbaru Update