Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

PERMAHI Lubuk Linggau Desak Evaluasi Kapolda Sumsel, Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa Harus Diusut Tuntas

Rabu, 14 Oktober 2026 | 2:24:00 AM WIB Last Updated 2026-10-14T09:24:43Z
    Bagikan Berita ini
‎LUBUK LINGGAU, Detiktvsumsel.co.id (14/10/26) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lubuk Linggau, Firmansyah Ababil, mengecam keras dugaan tindakan represif dan aksi premanisme terhadap mahasiswa serta peserta aksi di Palembang, Sumatera Selatan. Ia mendesak agar persoalan tersebut diusut secara transparan, menyeluruh, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan hak-hak korban.
‎
‎Menurut Firmansyah, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat merupakan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi. Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.
‎
‎“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif, intimidasi, dan premanisme terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan kekerasan untuk membungkam kritik. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan sewenang-wenang,” tegas Firmansyah saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Rabu, 14 Oktober 2026.
‎
‎Ia menilai, apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, maupun pihak-pihak tertentu dalam tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap peserta aksi, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara objektif. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh tebang pilih dan harus didasarkan pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Firmansyah juga meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai peristiwa tersebut, termasuk langkah pengamanan, penanganan dugaan kekerasan, serta upaya perlindungan terhadap mahasiswa dan peserta aksi.
‎
‎“Kami mendesak Kapolda Sumsel dan Dir Intelkam Polda Sumsel untuk melakukan evaluasi secara serius dan menyeluruh. Jika ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, pelanggaran prosedur, atau keterlibatan anggota dalam tindakan yang melanggar hukum, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Jabatan dan kewenangan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari evaluasi,” ujarnya.
‎
‎Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun, baik aparat maupun pihak sipil. Apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum dalam aksi premanisme atau kekerasan, proses hukum harus dijalankan secara tegas. Sementara itu, pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan dasar hukum yang sah, bukan berdasarkan tekanan atau tuduhan semata.
‎
‎DPC PERMAHI Lubuk Linggau menyampaikan sejumlah tuntutan:
‎
‎1. Mendesak evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Selatan dan Direktur Intelkam Polda Sumsel terkait penanganan peristiwa tersebut, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan objektif dan transparan.
‎2. Mendesak pengusutan tuntas dugaan tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan terhadap mahasiswa serta peserta aksi, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak sipil.
‎3. Mendesak penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi kepentingan kelompok tertentu.
‎4. Menuntut perlindungan terhadap korban dan saksi, termasuk akses terhadap bantuan medis, pendampingan hukum, serta jaminan keamanan agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi.
‎5. Menjamin kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Firmansyah menambahkan bahwa kritik terhadap institusi negara bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi itu sendiri. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol publik yang diperlukan untuk memastikan kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab.
‎
‎“Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami tidak sedang memusuhi institusi, tetapi menuntut agar hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat benar-benar ditegakkan. Jika ada pelanggaran, ungkap. Jika ada korban, lindungi. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, proses sesuai hukum.”
‎
‎Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPC PERMAHI Lubuk Linggau menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, advokasi, penyampaian pendapat, dan mekanisme pengawasan publik yang sah.
‎
‎“Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi. Kami akan terus bersuara, mengawal proses hukum, dan berdiri bersama masyarakat untuk memastikan hukum berlaku bagi semua,” tutup Firmansyah. 
×
Berita Terbaru Update