MUSI RAWAS — DetikTv Sumsel.co.id
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana APBDes Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terus bergulir di meja hijau.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan perkara atas nama terdakwa MIPTA CHOIRI Bin RIDWAN SAS, Selasa (27/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Tiga Jaksa Penuntut Umum yang turun langsung yakni Bilal Bimantara, S.H., M.H., Novi Adi Krismaniar, S.H., dan Muhammad Yan Bari Saputra, S.H.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Masriati, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Waslam Makshid, S.H., M.H., dan Muhammad Takdir, S.H., M.H.
Pada persidangan kali ini, JPU Kejari Musi Rawas berhasil menghadirkan 4 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait pengelolaan Dana APBDes Lubuk Muda yang menjadi pokok perkara.
"Pemeriksaan saksi ini untuk menggali fakta-fakta persidangan, proses pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan kegiatan, hingga administrasinya," ujar Kasi Intel Kejari Musi Rawas.
JPU menggali keterangan saksi secara detail terkait rangkaian peristiwa pengelolaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kejari Musi Rawas menegaskan, pengelolaan Dana APBDes harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 03 November 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum.
Kejari Musi Rawas berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim Detik TV Sumsel

