Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

DIDUGA ADA PAKSAAN UNTUK MENANDATANGANI SURAT PENGUNDURAN DIRI | KARYAWAN PT.DAM MINTAK PESANGON DIBAYAR

Minggu, 09 Juli 2023 | 9:36:00 PM WIB Last Updated 2023-07-10T04:46:27Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | MUSI RAWAS - Sudirman adalah salah satu karyawan PT.Dapo Agro Makmur (DAM) di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura) meminta pihak Perusahaan PT.DAM, membayar apa yang menjadi Haknya sebagai karyawan tetap jika diberhentikan sepihak oleh Perusahaan."

Menurut Dirman, dirinya suda menjadi karyawan tetap di PT.DAM tersebut, namun pada (6/2/23) dirinya diminta oleh Oknum Polisi yang mengatas namanakan perintah Pimpinan Perusahaan PT. Dapo Agro Makmur (DAM), untuk saya membuat dan menandatangani surat pengunduran diri, " Ujar Pria dua anak itu, saat diwawancarai awak media di kantor cabang LBH PETA Lubuklinggau (9/7/2023) Minggu sore.

Lebih lanjut Dirman Menceritakan dengan singkat kronologis pemecatan sepihak tersebut, pada tanggal (6/2/23) dirinya di jumpai oleh Oknum Polisi BR dan SN, di waktu yang sama turut juga hadir Sdr.Masri sebagai Askep PT.DAM, lalu dirinya dibawakan ke Rumah Makan oleh tiga orang tersebut,setelah di Rumah Makan lalu dirinya disuruh membuat dan menandatangani surat pengunduran diri oleh Oknum Polisi itu."


      'Saat itu saya lagi di barak PT.DAM, lalu di jumpai oleh Oknum Polisi yang berinisial BR,SN dan MI Askep PT.DAM. Lalu saya di bawakan ke Rumah Makan, setelah sampai di Rumah Makan dan pada saat usai makan, saya di arahkan oleh dua Oknum Polisi BR dan SN untuk membuat surat pengunduran diri." Ujarnya kepada Wartawan."

Usai disuruh membuat surat pengunduran diri dengan tulis tangan tersebut, Dirman tidak berdaya dengan terpaksa menanda-tangani, diduga usai mendapat Intimidasi atau paksaan dari dua Oknum Polisi yang mengatas namakan Pimpinan Perusahaan. 

Dirman berharap, agar pihak Perusahaan PT. Dapo Agro Makmur (PT.DAM) dapat membayar pesangonya dan Hak-Hak sejenis lainya, sebagai mana Hak seorang karyawan jika di berhentikan secara Sepihak, yang di atur dalam undang-undang tenaga kerjaan, karena menurut Dirman dirinya masi ada anak istri yang harus dinafkahi sementara mendapatkan pekerjaan baru, Ungkapnya"

Belum tahu pasti atas kebenran kasus dugaan ada paksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Karena pihak kami belum dapat mengkonfirmasi kepada pihak perusaah, maupun pihak yang terlibat dalam dugaan ada paksaan,untuk menandatangani surat pengunduran diri, sesuai dengan keterangan dari Narasumber yang kami dapati itu (Khoiril)



×
Berita Terbaru Update