Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Kejati Sita Tanah dan Bangunan Mega Mall di Kota Bengkulu

Minggu, 25 Mei 2025 | 8:59:00 PM WIB Last Updated 2025-05-26T03:59:35Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Bengkulu -  Terpampang jelas Papan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu" di Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu, Jumat (23/5/2025).

Papan sitaan tersebut dipasang Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pasca menetapkan mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan PTM dan Mega Mall. 

Pemasangan papan sitaan dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo,SH.MH bersama Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Pidsus Kejati Bengkulu Wenharnol SH MH dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH.MH.


Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengatakan, penyitaan aset lahan serta bangunan PTM dan Mega Mall berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejati Bengkulu nomor : PRINT-465/L.7/F4.1/05/2025 Tanggal 21 Mei 2025 dan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu nomor : 18/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN BI tanggal  20 Mei 2025.

"Penyitaan maupun pemasangan papan segel di Bangunan PTM & Mega Mall seluas 15.662 meter persegi tidak berpengaruh terhadap aktivitas komersil di PTM & Mega Mall, semua berjalan normal," jelas Danang. 

Diketahui, kerugian keuangan negara masih terus dilakukan perhitungan oleh tim Auditor. Kendati demikian, setelah penyidik melihat jangka waktu dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut sudah berlangsung lama, kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar dan tidak menutup kemungkinan tersangka masih akan bertambah. 

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar. 

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut. 

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk. 

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga. 

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (Tim)

    

×
Berita Terbaru Update