DETIK TV SUMSEL | Merangin - Kerja keras Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai membuahkan hasil. Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Penginapan Asyifa, Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berhasil ditangkap. Pelaku yang diamankan adalah DG alias Delon (20) dan AP alias Galing (43). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial Zen (35) masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di kamar nomor 2 Penginapan Asyifa. Korban, Bagas Pratama Yusup (16), seorang pelajar asal Muara Kibul, Kecamatan Tabir Barat, bersama enam orang temannya, awalnya berlibur dari Bangko menuju Jangkat pada Jumat, 4 April 2025.
“Pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar Pkl. 12.00 wib saya dan teman-teman saya yaitu Sdr DONI, Sdr HAMBALI, Sdr SIGIT, Sdr WAWAN, sdr JOSUA berangkat dari bangko menuju ke Jangkat untuk jalan jalan,” ungkap Bagas.
Dalam perjalanan, sepeda motor salah satu teman mereka, Wawan, mogok di Sungai Tebal. Karena kondisi sudah larut malam, mereka memutuskan untuk menginap di Penginapan Asyifa. Mereka menyewa dua kamar, yakni kamar nomor 2 dan nomor 3. Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang teman perempuan bernama Hefni ikut menumpang mengisi daya ponsel di kamar Bagas.
Saat Bagas dan teman-temannya sedang beristirahat, tiba-tiba tiga orang laki-laki masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci. Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui bernama Delon, langsung mengambil tas milik Doni. Tidak hanya itu, pelaku juga menyikat tujuh unit ponsel yang sedang diisi daya di atas kasur.
Para pelaku mengancam korban dan teman-temannya, “JANGAN BILANG KE SIAPA SIAPA JANGAN MELAPOR KE SIAPA SIAPA KALAU MAU SELAMAT.” Bagas sempat memohon agar ponsel mereka tidak diambil, “JANGAN DIAMBIL BANG NANTI GAK BISA NGUBUNGI ORANG RUMAH.” Namun, pelaku tidak peduli dan tetap membawa kabur barang-barang berharga tersebut, lalu menghilang dari lokasi.
Setelah kejadian itu, Bagas dan teman-temannya segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lembah Masurai.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Dramatis
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 08 / IV/ 2025/ SPKT / POLSEK LEMBAH MASURAI/POLRES MERANGIN / POLDA JAMBI tanggal 5 April 2025, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai yang dipimpin Wakapolsek Lembah Masurai Ipda Suryo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi awal mengarah pada pelaku alias Delon dan Zen, keduanya diketahui berasal dari Desa Sungai Tebal, Lembah Masurai.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat informasi jika pelaku adalah SDR DELON dan SDR ZEN dan salah satu pelaku an.ZEN berada dirumah nya,” jelas Ipda Suryo.
Tim pun mendatangi rumah Zen, namun pelaku berhasil melarikan diri. Pengejaran dilanjutkan ke rumah Delon, tetapi yang bersangkutan juga tidak ditemukan di tempat. Pencarian terus dilakukan selama lebih dari satu bulan.
Titik terang muncul pada Senin, 26 Mei 2025. Informasi akurat diterima bahwa Delon dan GL berada di sebuah pondok di Sungai Ladi (Lolo). Tanpa membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai bersama Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tebal Aipda Dedi Irawan langsung menuju lokasi.
Perjalanan menuju pondok tersebut tidaklah mudah. Tim harus menempuh waktu 4 jam perjalanan dengan kendaraan bermotor dilanjutkan dengan 5 jam berjalan kaki melintasi medan yang sulit. Namun, kegigihan petugas membuahkan hasil. Sesampainya di pondok, mereka berhasil mengamankan Delon.
Dari tangan Delon, polisi menyita satu unit HP Redmi warna hitam yang diduga hasil kejahatan, dan sebilah senjata tajam.
Pengejaran dilanjutkan ke pondok Galing, dan pelaku kedua ini pun berhasil diamankan. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Penginapan Asyifa bersama Zen, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi satu kotak HP, satu unit HP Redmi warna hitam, dan satu buah senjata tajam. Untuk ponsel hasil kejahatan lainnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan melengkapi mindik sidik serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Langkah-langkah yang telah kami lakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi mindik sidik, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” tegas Iptu Amrullah.
Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku Zen yang masih buron