Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Operasi Sikat II Musi, Satreskrim Polres Musi Rawas Bersama Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Ringkus Jambret Jalanan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 9:14:00 AM WIB Last Updated 2025-10-31T16:14:35Z
    Bagikan Berita ini


MUSI RAWAS-Detiktvsumsel.co.id
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersinergi Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, berhasil menangkap dua terduga keterlibatan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), diwaktu dan dikediaman masing-masing yakni di Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Kamis (31/10/2025).

Diketahui tersangka berinisial, AT (27), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Tersangka diduga berperan sebagai pelaku curas dan tersangka ditangkap dirumahnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (31/10/2025), usai dilakukan pengembangan perkara dari tersangka, SU (51).

Lalu, tersangka SU, warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, terduga tersangka berperan sebagai penada barang hasil curian berupa Handphone (HP), dan tersangka ditangkap dirumahnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (31/10/2025).

Tersangka ditangkap, diduga menjambret (Merampas), satu unit Hp milik, CS (20), saat berkendara di Jalan Umum Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (20/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim "Landak" dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, membenarkan adanya perkara tersebut, telah menangkap dua terduga keterlibatan perkara curas.

"Dua pelaku tersebut dengan dua peran berbeda yakni, AT pelaku curas dan SU pelaku penada barang hasil curian," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian perkara curas tersebut terjadi, bermula saat korban (CS), berangkat kerumah AS, dengan menggunakan satu unit sepeda listrik yang mana sebelumnya korban dengan AS sudah berjanjian untuk nongkrong di angkringan di Desa B Srikaton.

Setiba, di rumah AS, yang berada di Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, korban bertemu dengan AS, tidak lama kemudian korban bersama AS menuju angkringan di Desa B Srikaton dengan menggunakan satu unit sepeda listrik milik korban dengan berboncengan bersama AS, yang mana pada saat itu AS, yang mengendarai sepeda listrik diperjalanan tepatnya di Jalan Umum Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo.

Tiba-tiba, Hp merk Infinix Smart 6 warna Midnight Black milik korban bergetar yang berada ditangan korban, kemudian dipegang korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Selanjutnya, korban melihat Hpnya ada telepone masuk dari teman korban, spontan korban mengangkat telepon dengan menggunakan tangan kanan sambil mengarah kearah telinga korban.

Pada saat itu datanglah satu Orang Tidak Dikenal (OTD), dengan menggunakan satu unit motor merk Honda Revo warna Hitam tidak menggunakan helm tetapi menggunakan jaket Hodie warna coklat dan menggunakan celana jeans warna Hitam langsung memegang Hp milik korban dan berusaha untuk merebut Hp korban dari tangan korban.

Seketika terjadilah tarik menarik antara korban dengan OTD, kemudian OTD menendang kearah korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kirinya hingga mengenai sepeda listrik yang mengakibatkan sepeda listrik korban oleng sehingga Hp korban berhasil dirampas oleh OTD.

"Kemudian, korban berteriak, ”JAMBRET-JAMBRET”, setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tugumulyo Polres Mura, dengan harapan HP kesayangannya bisa kembali dan pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.

Dan, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / X / 2025 / SPKT / POLSEK TUGUMULYO / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2025.

Tersangka ditangkap bermula saat personel mendapat informasi keberadaan satu unit Hp yang berhasil ducuri pelaku. Selanjutnya, memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim Landak untuk memastikan informasi Hp tersebut.

Dan diketahui Hp tersebut berada di Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, dikediaman, tersangka SU, lalu dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrogasi, tersangka membeli Hp dari tersangka, AT, dengan harga senilai Rp 350.000.

Selanjutnya, Tim Landak dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, melakukan pengembangan terhadap pelaku utama curas dan diketahui tersangka AT, berada di Desa Leban Jaya.

Tanpa pikir panjang personel langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar tersangka berada di TKP, dan personel langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu unit Hp merk Infinix Smart 6 warna Midnight Black, satu buah kotak handhone merk Infinix Smart 6 warna Hijau, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Hijau dengan nomor Polisi BG-3256-HAF, satu helai jaket Hodie warna abu-abu dengan merk RUSHLIGHT dan satu helai celana joger warna hitam putih yang bertuliskan KUAIYISTYLE," akhirnya

×
Berita Terbaru Update