Musi Rawas,Detiktvsumsel.co.id
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas hari ini, Selasa, 04 November 2025, pukul 10.00 WIB, telah berhasil melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Eksekusi ini berupa penerimaan Pembayaran Uang Pidana Denda dari Terpidana EFFENDY SURYONO alias AFEN ANAK dari ONI SURYONO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk Izin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 s/d 2023.
Detail Eksekusi dan Putusan
* Jumlah Denda: Sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
* Pembayaran: Pembayaran denda telah dilakukan secara tunai oleh Terpidana.
* Dasar Hukum: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam putusan tersebut, EFFENDY SURYONO alias AFEN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan (dakwaan subsider).
Amar Putusan meliputi:
* Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan.
* Pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan (subsider).
Tindak Lanjut Penyetoran
Dengan dilakukannya pembayaran denda sebesar Rp500.000.000,00 ini, Terpidana EFFENDY SURYONO alias AFEN tidak akan menjalankan pidana subsider kurungan sebagaimana amar putusan.
Uang pidana denda tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Seksi Tindak Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025, telah menyerahkan uang tunai tersebut ke Subbagian Pembinaan untuk segera disetorkan dalam waktu 1x24 jam.
Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

