LUBUKLINGGAU,Detiktvsumsel.co.id
Menolak bungakam Serta bersuara lantang peringatan datang dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Lubuklinggau. Direktur LKBHMI, Reza Febriansyah, secara terbuka memberikan "Warning" keras terhadap operasional Cafe QQ yang dinilai kian meresahkan dan mengancam moralitas generasi muda di Kota Sebiduk Semare.
Reza menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tersebut bukan sekadar isu sosial biasa, melainkan ancaman nyata yang telah menabrak pagar-pagar hukum di Indonesia.
Dalam analisis hukumnya, Reza membeberkan tiga instrumen hukum yang diduga kuat dilangkahi oleh pihak pengelola. Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak punya alasan untuk "tutup mata".
Yang mana Pasal 300 KUHP Larangan keras menjual alkohol kepada orang yang sudah mabuk atau anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara.
Pelanggaran Zonasi (Perpres No. 74 Tahun 2013): Aturan tegas bahwa peredaran alkohol tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, apalagi fasilitas pendidikan.
Eksploitasi Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Larangan melibatkan anak dalam lingkungan yang terpapar zat adiktif dan alkohol.
"Secara yuridis, jika Cafe QQ membiarkan anak di bawah umur masuk atau menyediakan alkohol tanpa izin yang sesuai zonasi, maka mereka telah terang-terangan menantang hukum!" tegas Reza dengan nada bicara yang dalam.
Reza juga menyentil argumentasi klasik mengenai sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam. Baginya, mentalitas anak bangsa jauh lebih berharga daripada angka-angka di atas kertas pajak.
"Jangan sampai demi PAD yang tidak seberapa, kita harus membayar mahal dengan hancurnya satu generasi. Kita tidak boleh menukar masa depan anak bangsa dengan pajak hiburan!" imbuhnya.
Ia merujuk pada Perda Kota Lubuklinggau tentang Ketertiban Umum, di mana setiap tempat usaha wajib menjunjung tinggi norma agama dan kesusilaan. Jika Cafe QQ terbukti menjadi pusat maksiat dan peredaran alkohol yang tidak terkontrol, LKBHMI mendesak agar izin operasionalnya segera dicabut.
Lebih lanjut LKBHMI memastikan tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau langkah yang diambil oleh Satpol PP maupun aparat kepolisian setempat. Keamanan dan marwah kota Lubuklinggau sebagai kota yang religius dan berbudaya kini sedang dipertaruhkan.
"Kami akan kawal ini sampai tuntas. Marwah kota ini tidak boleh digadaikan demi kepentingan bisnis segelintir orang," pungkas Reza.

