Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Nasib Malang Angkasa Pengurus Masjid dan Merawat 2 Anak Yatim: Dituduh Membunuh Saidina Ali, Angkasa, Dimana Keadilan Hukum Dinegeri Tercinta"*

Kamis, 27 Februari 2025 | 11:37:00 PM WIB Last Updated 2025-02-28T07:40:41Z
    Bagikan Berita ini



DETIK TV SUMSEL | PALEMBANG,  - keterangan dari kuasa hukum korban, H. Ardiansyah, terdakwa Angkasa tidak dapat dibuktikan melakukan perbuatan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan sengaja. Hal ini hanya berdasarkan alat bukti keterangan satu orang saksi, yaitu Hendra Binuri, yang merupakan terdakwa dalam berkas persyaratan terpisah.

Saksi Nizar Bin Idrus awalnya menyatakan bahwa pelaku pembunuhan itu ada 2 orang, yaitu Hendra Binuri dan Angkasa alias Kocot. Namun, pada berita acara selanjutnya, keterangan saksi ini berubah, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan itu ada 3 orang, yaitu Hendra Binuri, Shamin, dan Ricky.

Saksi Nizar Bin Idrus juga menyatakan bahwa dia diancam akan dibunuh jika tidak menyebutkan nama Angkasa alias Kocot. Selain itu, saksi ini juga menyatakan bahwa dia keliru mengenali suara Ricky yang mirip dengan Angkasa.

Barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, seperti flashdisk dan handphone, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah karena tidak sesuai dengan pasal 1 ayat 8, 3 juncto 1 ayat 8 dan 5 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, barang bukti lainnya, seperti celana panjang, layana pendek, dan baju Jakarta pendek, tidak ada kaitannya dengan terdakwa Angkasa alias Kocot. 

Saksi Hendra Binuri, yang merupakan terdakwa dalam berkas persyaratan terpisah, menyatakan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang. Namun, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkannya sebagai barang bukti.

Keluarga korban telah melapor ke Propam Polda Sumsel pada tanggal 4 Desember 2023. Laporan tersebut diterima oleh Bripka Idrus Aprianto. Ps. Kasubag Yanduan Bid Provam Polda Sumsel, yang mengetahui laporan tersebut, adalah AKP Lukman Hakim, sesuai dengan yang tertera pada bukti SPKT.

Menurut keterangan dari anak korban, mereka sudah melaporan di Propam Polda Sumsel terkait bapaknya yang disiksa oleh penyidik. Namun, oknum Propam Polda tersebut meminta uang sebesar Rp 5 juta. Keluarga korban hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta dan mentransfernya ke oknum tersebut. Bukti transfer tersebut telah disimpan oleh keluarga korban. Namun, tidak ada tindakan yang signifikan dari pihak Propam.

Motif dendam pelaku terhadap korban adalah karena korban merupakan mata-mata atau sumber informasi untuk pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Pelaku tersebut digerebek dalam kasus narkoba, dan anak buahnya tertangkap. Pelaku tersebut dendam karena korban dianggap membantu polisi dalam menggerebeknya.

Terdakwa Angkasa tidak pernah mengakui bahwa ia adalah pembunuh Saidina Ali dari mulai proses penyelidikan sampai ke proses persidangan. Selain itu, terdakwa Angkasa juga tidak pernah memegang mayat almarhum Saidina Ali saat di tempat kejadian pembunuhan.

Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Angkasa. Namun, keluarga korban tidak menerima vonis tersebut dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis tersebut dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Terdakwa Angkasa adalah seorang pengurus masjid dan juga mengurus anak yatim sebanyak 2 orang. Kasus ini telah menjadi perhatian serius netizen dan publik karena dianggap tidak adil. Banyak yang menyayangkan nasib malang yang menimpa orang miskin yang bukan pelaku pembunuhan, tapi malah ditetapkan sebagai tersangka. (Tim)
×
Berita Terbaru Update