Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Menagih Roh Pancasila di Bumi Silampari: Menolak Hukum yang Tumpul Terhadap Keadilan Sosial-Ekologis

Minggu, 31 Mei 2026 | 10:44:00 PM WIB Last Updated 2026-06-01T05:44:13Z
    Bagikan Berita ini
Lubuk linggau,Detiktvsumsel.co.id, (01/06/26) Oleh: Firmansyah Ababil, S.H. (Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Lubuk Linggau)

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum refleksi atas fondasi falsafah bernegara (philosophische grondslag). Pancasila bukan sekadar teks historis yang dibacakan dalam seremoni tahunan, melainkan sebuah pemandu dinamis (leitstar) yang harus mengakar dalam setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Sebagai Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di tingkat regional, kami memandang momentum Hari Lahir Pancasila tahun 2026 ini sebagai garis pembatas kritis untuk menguji sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila diaktualisasikan dalam produk hukum, kebijakan publik, dan penegakan hukum substantif, khususnya di wilayah Bumi Silampari yang mencakup Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Sila Kedua dan Kelima: Jantung Penegakan Hukum Substantif

Dalam perspektif hukum, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011). Artinya, tidak boleh ada satu pun regulasi, kebijakan daerah, maupun tindakan aparat penegak hukum yang bertentangan dengan esensi Pancasila. Fokus utama kita hari ini tertuju pada Sila Kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", dan Sila Kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Dua sila ini merupakan pilar utama penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Hukum di Indonesia sering kali dikritik karena sifatnya yang positivistik, legalistik, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ketika hukum hanya dimaknai sebagai teks undang-undang tanpa melibatkan moralitas Pancasila, yang tercipta adalah kepastian hukum yang kering, bukan keadilan yang hakiki. Penegakan hukum yang beradab harus menempatkan martabat manusia di atas segala-galanya, memastikan hak-hak konstitusional masyarakat kecil dilindungi, serta menjamin adanya persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang kasta, kelas sosial, ataupun jabatan politik.

Konteks Kewilayahan: Menolak Ketimpangan Sosial dan Agraria di Bumi Silampari

Melihat realitas kewilayahan di Bumi Silampari, tantangan terbesar implementasi Pancasila berada pada kompleksitas tata kelola sumber daya alam, sektor agraria, dan industri skala besar. Kita tidak bisa menutup mata terhadap masih adanya riak sengketa lahan tumpang tindih antara korporasi perkebunan dengan tanah ulayat atau lahan garapan masyarakat lokal. Begitu pula dengan ancaman deforestasi terstruktur yang mengikis kawasan hutan penyangga serta maraknya tata kelola ekstraksi alam, baik yang tidak berizin maupun yang berizin namun minim kontribusi sehingga kerap meminggirkan hak-hak ekologis masyarakat adat.

Keadilan sosial di daerah harus diterjemahkan secara komprehensif sebagai keadilan sosial-ekologis (socio-ecological justice). Kita mendukung penuh masuknya investasi dan industrialisasi demi kemajuan ekonomi Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Muratara. Namun, atas nama Pancasila, investasi tersebut tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Penegakan hukum administrasi dalam mengawasi perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta jaminan hak-hak pekerja lokal harus diperketat. Kekayaan alam Silampari tidak boleh dikuras habis demi keuntungan segelintir oligarki, sementara masyarakat lokal hanya mendapatkan limbah, banjir, dan hilangnya ruang hidup.

Musyawarah Mufakat vs Otoritarianisme Regulasi

Sila Keempat Pancasila mengamanatkan musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan politik dan hukum. Di tingkat daerah, hal ini berarti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) harus dikedepankan. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) wajib dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun kebijakan strategis daerah lainnya.

Masyarakat di Bumi Silampari tidak boleh hanya dijadikan objek regulasi yang dipaksa tunduk pada aturan yang sepihak, melainkan subjek yang didengar hak suara, trauma, dan aspirasinya. Menjauhkan keterlibatan masyarakat dan kelompok akademisi/mahasiswa dari proses legislasi daerah adalah bentuk pengingkaran nyata terhadap demokrasi Pancasila.

Komitmen DPC PERMAHI Lubuk Linggau: Mengawal Pancasila dari Desa hingga Kota

Sebagai bagian dari insan hukum dan agen perubahan, DPC PERMAHI Lubuk Linggau berkomitmen mengambil peran aktif dalam mengawal nilai-nilai Pancasila agar membumi di tengah masyarakat. Melalui program kerja taktis, kami konsisten melakukan edukasi, membuka posko pengaduan hukum, dan melakukan advokasi secara langsung bagi masyarakat yang terpinggirkan oleh sistem. Pendekatan ini penting untuk memperkecil jurang antara hukum yang tertulis di buku (law in books) dengan hukum yang hidup dan dipraktikkan di masyarakat (law in action).

Kami percaya bahwa pondasi bernegara adalah Pancasila, dan hukum adalah instrumen utama untuk mewujudkan kemanfaatan serta keadilan yang terkandung di dalamnya. Pada momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 ini, kami menyerukan kepada seluruh elemen pemangku kebijakan, aparat penegak hukum, kepala daerah, dan seluruh lapisan masyarakat di Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Muratara untuk bersama-sama meneguhkan kembali komitmen kebangsaan kita. 

Jangan biarkan kebebasan demokrasi berjalan tanpa arah nasionalisme Pancasila, dan jangan biarkan hukum Silampari luntur oleh syahwat personal maupun golongan. Mari jaga keutuhan bangsa dengan menegakkan hukum yang ber-Pancasila secara utuh dan berani!

Lubuk Linggau, 1 Juni 2026

×
Berita Terbaru Update