Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

DPRD Musi Rawas Soroti Polemik Pesta Malam dalam Pembahasan Raperda Ketertiban Umum

Rabu, 16 September 2026 | 4:36:00 AM WIB Last Updated 2026-09-16T11:36:20Z
    Bagikan Berita ini



MUSI RAWAS-Detiktvsumsel.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.


Dalam Raperda tersebut, sedikitnya ada 18 Subtansi yang dibahas, yakni tertib administrasi kependudukan, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum.


Kemudian tertib sungai, saluran air, sumber air dan danau, tertib lingkungan dan persampahan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian.


Serta tertib pelajar/mahasiswa, tertib kerukunan umat beragam, tertib peran serta masyarakat, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, tertib rumah kosa/sewaan, tertib minuman beralkohol dan minuman keras dan terakhir adalah tertib aset.


Dalam RDP tersebut, DPRD Mura melibatkan beberapa instansi di lingkungan Pemkab Mura, stakeholder lainnya hingga tokoh masyarakat, lembaga adat dan tokoh agama. Namun, dari 18 Subtansi tersebut, 1 subtansi yakni tertib tempat hiburan dan keramaiannya menjadi yang paling disorot.


Sebab, tempat hiburan atau keramaian salah satunya adalah pesta malam, yang saat ini sudah menjadi budaya masyarakat di Mura. Hal itu, sudah untuk dihilangkan namun justru lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.


Beberapa pihak menyampaikan, bahwa pesta malam kerap menjadi tempat hal-hal negatif, seperti tempat peredaran narkoba, hingga merusak generasi penerus.


Disampaikan, Isronudin salah seorang Lembaga Adat yang ikut dalam RDP tersebut mengatakan, tidak perlu melarang apa yang sudah menjadi budaya. Melainkan, cukup untuk ditertibkan aturan atau sistemnya.


“Jangan sampai merusak tatanan budaya ditengah-tengah masyarakat ini justru merusak generasi penerus atau remaja yang ada di lingkungan kita,”katanya dalam forum.


“Salah satunya untuk pesta malam, kita atur saja waktunya kita batasi jangan sampai hingga Subuh, kemudian DJ juga hrus ditiadakan,”imbuhnya.


Sedangkan, Kepala Satpol PP-Damkar Musi Rawas, Yudi Fahriansyah mengatakan, Raperda ini untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan aman. Sebab, ketertiban dan ketentraman ini merupakan hal pokok yang harus ada di tengah-tengah masyarakat. Tanpa ini, pelaksanaan program-program kegiatan akan terganggu dan tidak akan berjalan dengan baik.


Dengan adanya penetapan Raperda menjadi Perda ini juga akan memberikan kepastian hukum. Selama ini, hanya dengan Perbup yang ada, untuk penegakan aturan itu kurang kuat.


“Selama ini, kalau ada masyarakat kita yang melanggar ketertiban umum, kami tidak bisa langsung menjatuhkan sanksinya, melainkan hanya saksi sosial saja seperti peringatan dan sanksi administrasi saja,”bebernya.


Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Mura, Samsul Bahri mengatakan, Raperda ketertiban umum juga sebenarnya sudah dibahas dari pasal ke pasal yang terdiri dari 14 bab dan 115 pasal.


Dalam Raperda tersebut ada 18 tertib yang harus dan mungkin untuk dilaksanakan ke depannya. Namun, dari 18 tertib itu dalam pembahasannya ada dua ganjalan yang pertama masalah hiburan malam yang kedua masalah sanksi.


“Kemarin dibahas, tidak boleh lagi di dalam Perda itu menyediakan sanksi pidana. Oleh karena itu, sanksi yang ada di dalam Perda ini hanya denda,” katanya.


Dikatakannya, awal rancangan peraturan yang disampaikan, bahwa waktu penyelenggaraan pesta rakyat, hiburan dan keramaian yang dilaksanakan hanya pada siang hari dimulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib.


“Batasan waktu dan pesta malam itu ditiadakan. Tapi, seperti yang sudah dilakukan saat hendak melaksanakan pesta malam, tentu harus meminta izin kepada pihak Polsek ataupun Polres, tentu di situ ada persyaratan yang tertulis,” ungkapnya.


Sama halnya disampaikan, Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah menjelaskan untuk di Mura ini ada budaya Sumbangsih untuk warga di wilayah Musi, kemudian ada budaya Wayang bagi warga Jawa.


Dengan ini, ketika waktunya dibatasi, tentu budaya-budaya ini tidak bisa dilaksanakan. Untuk itu, kita tidak bisa membuat peraturan yang menghilangkan budaya yang sudah melekat di tengah masyarakat.


Terkadang, soal pesta malam memang melanggar aturan, karena waktunya bisa sampai subuh, kemudian terjadi penyalahgunaan narkoba dan hal negatif lainnya.


“Ini yang harus diperhatikan. Memang ini budaya kita, tapi disitu ada pergeseran budaya. Jadi, perlu dicari solusinya agar bagaimana caranya budaya ini bisa dilaksanakan, galu tidak ada pelanggaran didalamnya,” ucapnya.


Untuk itu lanjut Firdaus, pada dasarnya permasalahan Raperda ini harus dibahas dengan masyarakat langsung, karena mengenai ketertiban umum.


“Untuk membuat peraturan ini, saya minta partisipasi masyarakat terutama perwakilan tokoh agama. Masyarakat bisa memberikan pendapat untuk keterbukaan dan tidak sepihak antara eksekutif dan legislatif saja,” tegasnya.


Kesimpulan terkait dengan pesta malam, tidak akan dilarang, namun harus dibatasi dan harinya juga harus juga diatur, dengan melihat norma agama dan susila serta norma lain apabila tidak baik. Sehingga untuk menjaga budaya itu terutama di aliran sungai musi terkait pesta malam dan budaya wayang juga kita atur dan bukan dihilangkan.

×
Berita Terbaru Update