Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

DPRD dan Pemkab Musi Rawas Sepakati 4 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 8:51:00 PM WIB Last Updated 2026-10-04T03:52:00Z
    Bagikan Berita ini



MUSI RAWAS,Detiktv Sumsel.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (4/5/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, *Firdaus Cik Olah*, didampingi Wakil Ketua I *Azandri* dan Wakil Ketua II *Yani Yandika*. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 28 anggota hadir mengikuti jalannya sidang, sehingga forum dinyatakan kuorum.

Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas, *Supandi*, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk perencanaan pembentukan produk hukum daerah secara sistematis dan terpadu.

“Penyusunan Propemperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diperbarui,” jelas Supandi.

Menurutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan perencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat.

“Propemperda Tahun 2026 diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mampu mengakomodasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di Kabupaten Musi Rawas,” tegasnya.

Adapun empat Raperda prioritas usulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang akan menjadi fokus pembahasan sepanjang Tahun 2026 meliputi:

1. *Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).*
2. *Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.*
3. *Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.*
4. *Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.*

Tak hanya membahas usulan dari eksekutif, DPRD Musi Rawas juga menunjukkan komitmennya melahirkan regulasi aspiratif melalui Raperda inisiatif, di antaranya terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pengelolaan persampahan, perlindungan anak, hingga pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Supandi menegaskan, seluruh rancangan yang telah disusun bersama pemerintah daerah tersebut selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna sebagai keputusan resmi DPRD Kabupaten Musi Rawas.

“Kami berharap DPRD dapat menetapkan Propemperda ini sebagai dasar pembentukan peraturan daerah Tahun 2026,” pungkasnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi simbol kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Turut hadir dalam paripurna tersebut Bupati Musi Rawas *Hj. Ratna Machmud*, Wakil Bupati *H. Suprayitno*, jajaran OPD, para camat, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dengan disepakatinya Propemperda 2026, DPRD dan Pemkab Musi Rawas optimistis regulasi yang akan lahir mampu menjadi pijakan kuat dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, menjaga ketertiban, serta memberikan kepastian hukum demi terwujudnya Musi Rawas yang semakin Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan.
×
Berita Terbaru Update