MUSI RAWAS – DetikTv Sumsel.co.id
Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi kebun sawit oleh PT. Evans Lestari di Kabupaten Musi Rawas kini memasuki babak baru dan kian memanas.
Tim Liputan Khusus (LIPSUS) DetikTV Sumsel turun langsung ke Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) STL Ulu Terawas untuk mengklarifikasi isu yang meresahkan petani tersebut.
Koordinator BPP STL Ulu Terawas, Sukimin, SST, dengan lantang bahwa seluruh lahan percetakan sawah yang dibangun negara otomatis masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi Undang-Undang.
"Kalau sudah percetakan itu masuk ke LP2B.
karna itu percetakan pemerintah harus di kembalikan lagi ke lahan sawah untuk mendukung program suwasembada pangan berkelanjutan " ungkap dengan Sukimin namun kecewa.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras adanya dugaan pelanggaran UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B.
Di lokasi yang sama, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Harapan Mulya Paduraksa, Desa Paduraksa, membongkar fakta mengejutkan. Ia mengaku sudah berulang kali memperingatkan tim survey PT. Evans Lestari untuk tidak membeli lahan pertanian warga.
"Sudah kami ingatkan berkali-kali, jangan beli lahan pertanian," ujarnya.
Namun peringatan petani itu diduga tidak diindahkan. Lahan sawah produktif kini justru ditanami pohon kelapa sawit.
Publik Pertanyakan Status HGU PT. Evans Lestari
Tak hanya soal alih fungsi, publik kini juga mempertanyakan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT. Evans Lestari.
Pertanyaannya: Mengapa lahan yang semestinya untuk pertanian pangan justru ditanami kelapa sawit? Apakah masuk dalam areal HGU atau justru menyerobot lahan LP2B di luar HGU?
Jika terbukti menanam sawit di luar HGU dan di atas lahan LP2B, maka PT. Evans Lestari terancam sanksi berat sesuai Pasal 72 UU LP2B dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, serta pelanggaran UU Perkebunan.
Kini bola panas ada di tangan Pemkab Musi Rawas, Dinas Pertanian, dan BPN Musi Rawas. Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah untuk menyelamatkan lahan pangan.

