Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Kajari Musi Rawas Sukses Pulihkan Aset Pertanian Desa Senilai Lebih dari Rp324 Juta Melalui Program JAGA DESA

Kamis, 30 Oktober 2025 | 3:49:00 AM WIB Last Updated 2025-10-30T10:49:51Z
    Bagikan Berita ini



MUSI RAWAS – Detiktvsumsel.co.id
Kejaksaan Negeri (KEJARI) Musi Rawas menunjukkan komitmen nyata dalam pengawasan dan pemulihan aset desa melalui program unggulan JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen. Pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil telah memulihkan aset berupa 1 (satu) unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 senilai Rp314.685.000,00 dan menyerahkan kompensasi kerugian sebesar Rp10.000.000,00.

Kegiatan pemulihan aset dan penyerahan kompensasi ini bertempat di Kantor Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Aset tersebut diserahkan dari Sdr. MK (mantan Kepala Desa Ketuan Jaya) kepada Kelompok Tani Krida Tani, yang diterima langsung oleh Ketua Kelompok, Sdr. Mulyono.

Kronologi dan Nilai Pemulihan
Total pemulihan aset dan kompensasi yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas mencapai Rp324.685.000,00.

* Aset Dipulihkan: 1 unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 (Bantuan Alsintan Kementan).
 * Nilai Aset: Rp314.685.000,00.
 * Kompensasi Kerugian: Rp10.000.000,00 (diserahkan oleh Sdr. MK).

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui program JAGA DESA yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, memprakarsai upaya pemulihan ini.

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas menjelaskan bahwa kegiatan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada tanggal 13 Oktober 2025.

Laporan tersebut menginformasikan adanya oknum mantan Kepala Desa Ketuan Jaya yang menyewakan aset berupa traktor roda 4 bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.

Berdasarkan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen, didapati fakta bahwa traktor tersebut berada di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, sejak tahun 2023 karena disewakan oleh Sdr. MK.

Dengan dipulihkannya aset vital pertanian ini, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut.

Hal ini diharapkan dapat mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI, yakni “swasembada pangan”.

Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program JAGA DESA, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.


×
Berita Terbaru Update