DETIK TV SUMSEL | BU - Tim Kuasa Hukum Sumarlin Dr. A Bukhori,S. H,.M.H. mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur(6/7/23), disampaikan Dr.A bukhori, gugatan tersebut sehubungan dengan surat ketetapan tersangka tanggal (27/6/23) lalu, oleh Polda Provinsi Bengkulu kepada kliennya."
Kliennya tersebut yaitu Sumarlin (*) warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, kliennya diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 362 UU-RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP."
Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. Mengatakan Kliennya dilaporkan dengan dugaan penyerobotan lahan seluas lebih kurang 8000 m2 dan 17.000 m2, pemalsuan dokumen dan pencurian oleh pihak PT. Agricinal, dan kini suda ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Bengkulu. "
Namun menurut Doktor Hukum tersebut, tindakan ini adalah tindakan a buse of power dan cacat Formil. Menurutnyaklienya itu tidak bersalah, dan ia akan melakukan pengujian sah tidaknya keputusan ditetapkan tersangka kepada klianya itu, ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. "
Lanjut Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. Juga membeberkan, klianya tidak menyerobot dan tidak mencuri Ujarnya, Klien kami mengusai lahan tersebut karena memilki atas kesepakatan musyawarah mufakat, dengan pihak perusahaan. "
Dulu kata Dr.A Bukhori Diatas tanah klien kami dibangun perumahan afdeling 1 (satu)
oleh pihak perusahaan, namun pada saat itu pihak Perusahaan sepakat mengantikan lahan milik klien kami dengan luas yang sama. Di dalam kesepakatan tersebut Manager Umum dan pihak Lawyer Perusahaan PT.Agricinalserta Kepala Desa turut menandatangani atas kesepakatan itu."
Namun pada tanggal 27 Januari 2023 , manager umum mengadu kepada pihak Polda Bengkulu dengan laporan penyerobotan lahan, pemalsuan surat dan pencurian." Ungkapnya Kepada Wartawan
Lebih jauh Tim kuasa hukum Sumarlin bin Nawawi (alm)
• Dr. A Bukhori, S.H,.M.H.
•Zetriansyah,S.H.
•Epandri,S.H.
•Sasriponi Bahrin Ranggolawe,S.H.
• Wawan Fitri Hadi,S.H.
•Restu Ilahi, S.H.
Mengharapkan semoga gugatan Praperadilan ini, diberikan kemudahan, kelancaran dan di tetapkan oleh Hakim yang mulai dengan seadil adilnya." (K)