DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas, Sumsel - Masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) I Musi 2024, Polsek BTS Ulu secara intens melakukan penegakan hukum sesuai target operasi, salah satunya terkait penyalahgunaan Narkotika.
Kali ini (22/03/2024), Tim Polsek BTS Ulu berhasil mengembangkan kasus Curanmor ke kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 7 klip kecil Narkotika jenis Sabu seharga per paket klip senilai Rp.300.000.
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel menerangkan (24/03/2024)
"Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kita amankan adalah Ujik alias Muji (44) Warga SP.9 HTI perbatasan BTS Ulu Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, dalam penguasaan pelaku ini, secara tertangkap tangan menguasai 7 klip narkotika jenis sabu, status pelaku ini adalah sebagai Bandar, pintu masuk ungkap kasus ini dari hasil interogasi Pelaku Curanmor yang terlebih dahulu kami amankan, kami tanyakan untuk apa mencuri motor, Pelaku menyampaikan untuk beli sabu, lalu kami kembangkan kerumah bandarnya di kawasan HTI, dan tertangkaplah Muji dirumahnya sekira jam 01.30 WIB" jelas Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek, "Dari hasil tangkapan pelaku narkoba ini, sudah kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba untuk giat pengembangannya, selanjutnya Kami sampaikan bahwa Polsek BTS Ulu komitmen berantas narkoba, tidak ada celah untuk ini, kami mohon bantuan masyarakat agar terus menyampaikan kepada kami terkait informasi-informasi bandar narkoba di Kecamatan BTS Ulu dan sekitarnya, bila sudah terlanjur sebagai pemakai, sampaikan kepada kami, akan kami antar dan fasilitasi untuk rehab melalui BNNK Musi Rawas, kalau mau sembuh harus kita bantu dan lindungi" imbau Kapolsek.(Tim)